facebook

Minggu, 27 Desember 2015

CIVIC EDUCATION



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (CIVIC EDUCATION)

Tinjauan umum Civic Education
Menurut Zamroni Pendidikan Kewarganegaraan atau Civic Education adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru kesadaran bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat.

Sementara itu menurut Azyumardi Azra, Pendidikan Kewargaan adalah pendidikan yang membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, hak dan kewajiban warganegara, proses demokrasi, partisipasi aktif dan keterlibatan warganegara dalam masyarakat madani, pengetahuan tentang lembaga-lembaga dan system yang terdapat dalam pemerintahan, warisan politik, administrasi public dan sistem hukum, pengetahuan tentang proses seperti kewarganegaraan aktif, refleksi kritis, penyelidikan dan kerjasama, keadilan sosial, pengertian antar budaya dan kelestarian lingkungan hidup serta hak asasi manusia.    

Jadi, pendidikan kewargaan dan pendidikan kewarganegaraan pada satu sisi identik, akan tetapi pada sisi yang lain, istilah pendidikan kewargaan  secara substantif tidak saja mendidik generasi muda menjadi warganegara yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang merupakan penekanan dalam istilah pendidikan kewarganegaraan, melainkan juga membangun kesiapan warganegara menjadi warga dunia (global Society).

Civic education dapat diartikan juga sebagai pendidikan kewarganegaraan yang memiliki paradigma baru, yaitu pendidikan kewarganegaraan berbasis Pancasila.

TUJUAN CIVIC EDUCATION
Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan dirumuskan dalam visi, misi dan kompetensi sebagai berikut:
  1. Visi: merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
  2. Misi: Untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya,agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik ditingkat lokal, maupun nasional. Partisipasi warga negara dalam masyarakat demokratis, harus didasarkan pada pengetahuan, refleksi kritis dan pemahaman serta penerimaan akan hak-hak serta tanggung jawab. Partisipasi semacam itu memerlukan:
1.      penguasaan terhadap pengetahuan dan pemahaman tertentu,
2.      pengembangan kemampuan intelektual dan partisipatoris,
3.      pengembangan karakter atau sikap mental tertentu, dan
4.      komitmen yang benar terhadap nilai dan prisip fundamental demokrasi.
Dalam civic education mengembangkan tiga komponen utama:
1.      pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge),
2.      kecakapan kewarganegaraan (civic skills), dan
3.      watak-watak kewarganegaraan (civic dispositions).
Civic Education dituntut mampu memberdayakan warganegara untuk dapat membuat pilihan yang bijak dan penuh dengan kesadaran dari berbagai alternatif yang ditawarkan, memberikan pengalaman-pengalaman dan pemahaman yang dapat memupuk berkembangnya komitmen yang benar terhadap nilai-nilai dan prinsip yang memberdayakan sebuah masyarakat bebas untuk tetap bertahan.
Ace Suryadi mengatakan bahwa Civic Education menekankan pada empat hal :
Pertama,Civic Education bukan sebagai Indoktrinasi politik, Civic Education sebaiknya tidak menjadi alat indoktrinasi politik dari pemerintahan yang berkuasa. Civic Education seharusnya menjadi bidang kajian kewarganegaraan serta disiplin lainnya yang berkaitan secara langung denga proses pengembangan warga negara yang demokratis sebagai pelaku-pelaku pembengunan bangsa yang bertanggung jawab.
Kedua,Civic Education mengembangkan state of mind, pembangunan karakter bangsa merupakan proses pembentukan warga negara yang cerdas serta berdaya nalar tinggi. Civic education memusatkan perhatian pada pembentukan kecerdasan (civic intelligence), tanggung jawab (civic responbility), dan partisipasi (civic participation) warga negara sebagai landasan untuk mengembangkan nilai dan perilaku demokrasi.Demokrasi dikembangkan melalui perluasan wawasan, pengembangan kemampuan analisis serta kepekaan sosial bagi warga negara agar mereka ikut memecahkan permasalahan lingkungan.Kecakapan analitis itu juga diperlukan dalam kaitan dengan sistem politik, kenegaraan, dan peraturan perundang-undangan agar pemecahan masalah yang mereka lakukan adalah realistis.
Ketiga, Civic Education adalah suatu proses pencerdasan, pendekatan mengajar yang selama ini seperti menuangkan air kedalam gelas (watering down) seharusnya diubah menjadi pendekatan yang lebih partisipatif dengan menekankan pada latihan penggunaan nalar dan logika. Civic education membelajarkan siswa memiliki kepekaan sosial dan memahami permasalahan yang terjadi dilingkungan secara cerdas. Dari proses itu siswa dapat juga diharapkan memiliki kecakapan atau kecerdasan rasional, emosional, sosial dan spiritual yang tinggi dalam pemecahan permasalahan sosial dalam masyarakat.
Keempat, Civic Education sebagai lab demokrasi, sikap dan perilaku demokratis perlu berkembang bukan melalui mengajar demokrasi (teaching democracy), akan tetapi melalui penerapan cara hidup berdemokrasi (doing democracy) sebagai modus pembelajaran. Melalui penerapan demokrasi, siswa diharapkan akan seceptnya memahami bahwa demokrasi itu penting bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Civic education dapat memberikan nilai-nilai demokrasi dengan tujuan :
Pertama, Dapat memberikan sebuah gambaran mengenai hak dan kewajiban warga negara sebagai bagian dari integral suatu bangsa dalam upaya mendukung terealisasinya proses transisi menuju demokrasi, dengan mengembangkan wacana demokrasi, penegakan HAM dan civil society dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kedua, Menjadikan warga negara yang baik (good citizen) menuju kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengedepankan semangat demokrasi keadaban, egaliter serta menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia.
Ketiga, Meningkatkan daya kritis masyarakat sipil.Keempat, Menumbuhkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat sipil secara aktif dalam setipa kegiatan yang menunjang demokratisasi, penegakan HAM dan perwujudan civil society.
Kompetensi, Landasan Ilmiah, dan Landasan Hukum Civic Education
Adapun kompetensi yang diharapkan dalam dari mata kuliah Civic Education:
1.      agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM.
2.      agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai.
3.      agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal.
4.      agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi.
5.      agar mahasiswa mampu memeberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik.
6.      agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
  1. Akhirnya dapat menjadi ilmuan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air demokratis, berkeadaban.

Sedangkan yang menjadi Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum dalam Civic Education:
  1. Landasan Ilmiah
Secara ilmiah pendidikan kewarganegaraan dapat disejajarkan dengan ilmu-ilmu pengetahuan lainnya baik dilihat dari sisi pemikiran, objek pembahasan, rumpun keilmuan dan metodologi pembahasan.
b.  Landasan Hukum
            a. UUD 1945.
1)      ukaan UUD’45 alinea kedua dan keempat yang  memauat cita-cita dan tujuan bangsa
                        2) Pasal 27 ayat 1 mengenai persamaan kedudukan dalam        hukum.
                        3) Pasal 30 ayat 1 mengenai kewajiban bela negara.
                        4) Pasal 31 ayat 1 mengenai hak mendapatkan pengajaran

b.Tap MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
c. Undang-undang No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia.
d. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Adapun tujuan Pendidikan kewargaan sebagaimana ditulis oleh Tim Indonesian Center for Civic Education (ICCE) UIN Jakartadalam bukunya yang berjudul Demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani   adalah:
  1. Menjadikan warga yang baik dan demokratis
  2. Membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab
  3. Menghasilkan warga yang berpikir komprehensif, analitis dan kritis
  4. Mengembangkan kultur demokrasi
  5. Membentuk mahasiswa menjadi good and responsible citizen


IDENTITAS NASIONAL
Konsep dasar Identitas Nasional
Secara etimologis identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “Nasional”.Kata identitas berasal dari Bahasa inggris identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Kata “nasional” merujuk pada konsep kebangsaan. Nasional menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia dari sekedar pengelompokan berdasarkan ras, agama,budaya, bahasa dan sebagainya.

Kata nasional tidak bias dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme. Nasionalisme dapat dikatakan sebagai sebuah situasi kejiwaan di mana kesetiaan seseorang total diabdikan langsung kepada Negara bangsa atas nama sebuah bangsa. Munculnya nasionalisme terbukti sangat efektif sebagai alt perjuangan bersama merebut kemerdekaan dari cengkeraman kolonial.Semangat nasionalisme dihadapkan secara efektif oleh para penganutnya dan dipakai sebuah metode perlawanan dan alat identifikasi untuk mengetahui siapa lawan dan siapa kawan.

Unsur- unsur Pembentukan Identitas Nasional
Unsur- unsur Pembentukan Identitas Nasional adalah:
  1. Suku Bangsa, yaitu golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin.
  2. Agama;
  3. Kebudayaan, yaitu pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak.
  4. Bahasa, dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur  bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.

Faktor pendukung Kelahiran Identitas nasional
1.      Ramlan Surbakti (1999) menyatakan faktor-faktor pembentukan identitas nasional adalah sebagai berikut:
    1. Primordial. Yang meliputi ikatan kekerabatan,          kesamaan suku bangsa, daerah asal,                bahasa, dan adat istiadat. Contoh, bangsa      Yahudi membentuk negara Israel
    2. Sakral, berupa kesamaan agama yang             dipeluk masyarakat atau idiologi doktriner    yang diakui oleh masyarakat yang bersangkutan. Contoh negara Uni Sovyet      diikat oleh kesamaan idiologi komunis.
    3. Tokoh. Kepemimpinan dari para tokoh yang disegani dan dihormati oleh masyarakat dapat pula menjadi faktor yang menyatukan bangsa-negara. Contoh Mahatma Ghandi di India, Tito di Yugoslavia, Nelsen Mandella di Afrika Selatan, dan Soekarno di Indonesia.
    4. Bhineka tunggal Ika. Prinsip bhineka tunggal ika pada dasarnya adalah kesedian warga bangsa untuk bersatu dalam perbedaan. Yang disebut bersatu dalam perbedaan adalah kesedian warga bangsa untuk setia pada lembaga yang disebut negara dan pemerintahnya, tanpa menghilangkan keterikatannya pada suku bangsa, adat, ras dan agamanya.
    5. Sejarah. Persepsi yang sama di antara warga masyarakat tentang sejarah mereka dapat menyatukan diri dalam satu bangsa. Persepsi yang sama tentang masa lalu, seperti sama-sama menderita karena penjajahan tidak hanya melahirkan solidaritas tetapi juga melahirkan tekat da tujuan yang sama antar anggota masyarakat itu.
    6. Perkembangan Ekonomi. Perkembangan ekonomi akan melahirkan spesialisasi pekerjaan dan profesi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Semakin tinggi mutu dan variasi kebutuhan masyarakat, semakin saling bergantung di antara jenis pekerjaan. Kondisi ini akan melahirkan solidaritas dan persatuan dalam masyarakat.
    7. Kelembagaan. Lembaga-lembaga tersebut antara lain lembaga birokrasi, angkatan bersenjata, pengadilan da partai politik. Kerja dan perilaku lembaga politik dapat mempersatukan orang sebagai satu bangsa.
2. Robert de Ventos dalam Suryono (2002) mengemukakan empat faktor penyebab munculnya identitas nasional sebagai berikut:
a.       Faktor primer yang mencakup etnisitas, teritorial, bahasa,agama dan yang sejenisnya.
b.      Faktor pendorong yang meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi.
c.       Faktor penarik yang meliputi kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi dan pemantapan sistem pendidikan nasional.
d.      Faktor reaktif yang meliputi penindasan, dominasi, dan pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat.

Beberapa bentuk identitas nasional Indonesia adalah sebagai berikut:
a.       Bahasa Nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.
b.      Bendera negara yaitu Sang Merah Putih.
c.       Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya.
d.      Lambang negara yaitu Garuda Pancasila.
e.       Semboyan negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika.
f.       Dasar falsafah negara yaitu Pancasila.
g.      Konstitusi (hukum dasar) negara yaitu UUD 1945.
h.      Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
i.        Konsepsi wawasan Nusantara.
j.        Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.

Integrasi Nasional: Penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih uth atau memadukan masyarakat masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa.

NEGARA DAN WARGA NEGARA
Konsep Negara
Negara merupakan terjemahan dari kata asing yaitu state (bahasa Inggris), staat(bahasa Belanda dan Jerman), dan etat (bahasa prancis). Ketiga kata tersebut diambil dari bahasa latin yaitu status dan statum yang artinya menempatkan dalam keadaan berdiri, membuar berdiri, dan menempatkan. Dapat pula diartikan sebagai suatu keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memilki sifat yang tegak dan tetap.

Menurut Kamus Besar Bahasa indonesia negara memunyai dua pengertian berikut. Pertama, negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya.Kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

Pengertian negara menurut beberapa ahli atau pakar kenegaraan:
a.       Max Weber mengartikan Negara sebagai suatu masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara syah dalam suatu wilayah.
b.      Mr. Kranenburg mendefinisikan Negara sebagai organisasi yang timbul karena kehendak dari sutu golongan atau bangsa sendiri.
c.       Georg Jellinek. Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekolompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
d.      Kranenburg. Negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
e.       Roger F. Soultau. Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
f.       Soenarko. Negara adalah organisasi kekuasan masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya.
g.      George Wilhelm Fredrich Hegel. Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
h.      R. Djokosoetono. Negara ialah suatu organisasi masyarakat atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
i.        Jean Bodin. Negara adalah suatu persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpiN oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
j.        Mirriam Budiardjo. Negara adalah suatu daerah toritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.

Paradigma teoritik Islam tentang Negara:
a.       Paradigma tentang teori khilafah (sesudah Rasulullah), yang terjadi pada masa Khulafa al Rasyidin
b.      Paradigma tentang teori Imamah dalam paham Syi’ah.
c.       Paradigma tentang teori Imamah atau pemerintahan

Teori Khilafah menurut Amien Rais dipahami sebagai suatu misi umat Islam yang harus ditegakkan di muka bumi ini untuk kemakmuran sesuai dengan petunjuk dalam peraturan Allah SWT.Sedangkan Imamah dalam Al-Qur’an (pengertian Negara dalam al-Qur’an) tidak tertulis, tapi jika yang dimaksud disini adalah pemimpin, al-Qur’an menjelaskan bagaimana hubungan pemimpin dengan warganya serta sebaliknya serta bagaiman sikap pemimpin yang baik.

Dari beberapa pendapat diatas dapat di simpulkan secara sederhana, bahwa Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut dari warganya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasa monopolistis dari kekuasaan yang sah. (Budianto, Tata Negara; 2000)

Unsur-unsur negara
  1. Rakyat. Yaitu orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara yang bersangkutan.
  2. Wilayah. Yaitu daerah yang menjadi kekuasaan negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat negara.
  3. Pemerintahan yang berdaulat. Yaitu adanya penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di negara tersebut.

Teori Terjadinya Negara
Beberapa teori terjadinya negara secara teoritis adalah sebagai berikut:
  1. Teori hukum alam. Menurut teori hukum alam terjadinya negara adalah sesuatu yang alamiah. Bahwa sesuatu itu berjalan menurut hukum alam, yaitu mulai dari lahir, berkembang, mencapai puncaknya, layu dan akhirnya mati. Negara terjadi secara alamiah, bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.
  2. Teori Ketuhanan. Teori ini muncul setelah lahirnya agama-agama besar di dunia yaitu Islam dan Kristen. Menurut teori ketuhanan, terjadinya negara adalah karena kehendak Tuhan, didasari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari Tuhan dan terjadi atas kehendak Tuhan. Tuhan memiliki kekuasaan mutlak di dunia. Negara dianggap penjelmaan kekuasaan dari Tuhan. Para raja atau penguasa merupakan titisan Tuhan atau wakil Tuhan yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan menyelenggarakan pemerintahan.
  3. Teori Perjanjian. Teori perjanjia muncul sebagai reaksi atas teori hukum alam dan teori Ketuhanan. Tokohnya adalah Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu. Menurut teori perjanjian negara terjadi sebagai hasil perjanjian antar manusia/individu.Manusia berada dalam dua keadaan, yaitu keadaan sebelum bernegara dan keadaan setelah bernegara. Negara pada dasarnya adalah wujud perjanjian dari masyarakat sebelum bernegara tersebut untuk kemudia menjadi masyarakat bernegara.

Proses Terjadinya Negara di Zaman Modern
  • Penaklukan
  • Peleburan
  • Pemecahan
  • Pemisahan
  • Perjuangan atau revolusi
  • Penyerahan atau pemberian
  • Pendudukan atas wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.

Fungsi Dan Tujuan Negara
Setiap Negara disamping memilki tujuan dan fungsi yang berhubungan erat dengan tujuan. Hal-hal yang harus dilakukan oleh Negara adalah:
  • Melaksanakan ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat.
  • Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
  • Mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.
  • Menegakkan keadilan yang dilaksanakan yang dilaksanakan melalui badan peradilan. (Budiyanto, Tata Negara; 2000).

Sedangkan dikalangan para tokoh sendiri belum ada persamaan-persamaan mengenai fungsi Negara, yaitu sebagai berikut:
a.John Locke, fungsi Negara, yaitu:
            1) Fungsi Legislatif, untuk membuat  peraturan.
            2) Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan peraturan  
3) Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dandamai
b. Montesqueiu., ada tiga fungsi Negara, yaitu:
            1) Fungsi Legislatif, membuat undang-undang.
            2) Fungsi Eksekutif, Melaksanakan UU.
            3) Fungsi Yudikatif, Mengawasi agar semua peraturan ditaati (Trias Politika).
c. Van volen Hoven, ada empat fungsi:
1). Regelin, membuat peraturan.
2). Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan.
3). Rech spraah, mengadili.
4). Politie, ketertiban dan keamanan
d. Good Now, dua fungsi Negara:
1). Policy Making , membuat kebijaksanaan Negara dalam waktu tertentu untukseluruh masyarakat.
2). Policy executing, membuat kebijaksanaan yang harus dijalankan untuk mencapai Policy Making

e. Menurut Mirriam Budiardjo,fungsi pokok negara adalah sbb:
1).Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujua bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.
2). Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3). Pertahanan.
4). Menegakkan keadilan

Tujuan Negara
Tujuan Negara dapat bemacam-macam antara lain:
a.       Memperluas kekuasaan semata
b.      Menyelenggarakan ketertiban umum
c.       Mencapai kesajahteraan umum

Adapun tujuan Negara, menurut para ahli adalah sebagai berikut:
a.       Roger H. Soltau. Tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
b.      Harold. J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan di mana rakyatnya mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal.
c.       Plato. Tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.
d.      Thomas Aquino dan Agustinus. Untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada pimpinan Tuhan.

Bentuk Negara Dan Pemerintahan
Ada beberapa teori tentang terbentuknya Negara, yaitu:
a.       Teori kontrak sosial (social contract), beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat
b.      Teori Ketuhanan, yaitu Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negar ditunjuk oleh Tuhan. Raja dan pemimpin-pemipin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun.
c.       Teori Kekuatan, Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara.
d.      Teori Organis, Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan korporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf , raja sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk hidup itu.
e.       Teori histories, lembaga-lembaga social tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.

Bentuk-bentuk Negara
Bentuk Negara pada dasarnya terbagi menjadi dua, yaitu Negara kesatuan (Unitarisme) dan Negara serikat (federasi).
a.       Negara kesatuan, nerupakan bentuk Negara yang merdaka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.
b.      Negara serikat, kekuasaan asli dalam Negara federasi merupakan tugas negaras bagian, karena ia berhubungan langsungdengan rakyatnya. Sementara Negara federasi bertugas untuk menjalnkan hubungan luar negeri, pertahanan Negara, keuangan dan urusan pos.

Dilihat dari sisi jumlah orang yang memerintah dalam sebuah Negara, maka bentuk Negara terbagi dalam empat kelompok, yaitu:
a.       Monarchie (kerajaan,kesultanan, kekasisaran) ialah negara yang dikepalai oleh seorang raja, dan bersifat turun temurun dan menjabat untuk seumur hidup. Monarchie terbagi menjadi beberpa macam:
·        Monarchie mutlak (absolut) yaitu seluruh kekuasaan negara berada di tangan raja, raja mempunyai kekuasaan dan wewenang tidak terbatas. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak raja adalah kehendak rakyat. Contoh Prancis di bawah Louis XIV dan Louis XVI. Spanyol di bawah Raja Phillip II, Rusia di bawah Tsar Nicholas.
·        Monarchie terbatas (monarchie dengan Undang-undang) adalah monarchie di mana kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi (UUD).
·        Monarchie Parlementer adalah suatu monarchie di mana terdapat suatu parlemen (DPR). Terhadap dewan para menteri baik perseorang maupun secara keseluruhan mempertanggung jawabkan pemerintahannya. Raja selaku kepala negara hanya merupakan lambang kesatuan negara yang tidak dapat diganggu-gugat dan tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Yang bertanggungjawab atas kebijakan pemerintah adalah para menteri. Contoh Kerajaan Belanda dan Kerajaan Inggris.
b.      Republik. Berasal dari bahasa latinRespublica yang artinya kepentinga umum, ialah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala negara yang dipili dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu (misalnya USA selama 4 tahun, Indonesia selama 5 Tahun). Seperti halnya negara monarchie, negara republik terdiri atas republik mutlak, republik konstitusional dan republik parlementer yang sistemnya sama seperti monarchie hanya saja kepala negaranya seorang presiden bukan raja. Contoh Romawi Kuno, Yunani Kuno dan Swiss.
c.       Aristokrasi (Oligarki) ialah negara dengan pemerintahan yang pimpinan tertingginya terletak di tangan beberapa orang, biasanya dari golongan feodal, golongan yang berkuasa. Beberapa negara Aristokrasi antara lain, Pertama, berdasarkan kelahiran (bangsawan) dan hak milik tanah (Negara Inggris abad ke-18, Negara-negara Yunani Purba). Kedua, berdasarkan kelas militer (Negara Prancis di masa Napoleon). Ketiga, berdasarkan kelas kepadrian/kesukuan (Negara Persia Lama). Keempat, berdasarkan birokrasi
d.      Demokrasi ialah suatu negara dengan pemerintahan yang pimpinan tertingi terletak di tangan rakyat. Untuk mewujudkan negara demokrasi diperlukan beberapa persayaratan antara lain:
·         Harus didukung oleh persetujuan umum;
·         Hukum yang berlaku dibuat oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih        melalui referendum yang luas atau melalui pemilu;
·         Kepala negara dipilih langsung atau tidak langsung melalui pemilu dan bertanggung jawab kepada dewan legislatif;
·         Hak pilih aktif diberikan kepada sejumlah besar rakyat atas dasar kesederajatan;
·         5).Jabatan-jabatan pemerintah harus dapat dipangku oleh segenap    lapisan rakyat.
           
Sistem Pemerintahan
a.     Sistem Parlementer, merupakan sistem pemerintahan dimana hubungan antara eksekutif dan legislatif sangat erat. Hal ini disebabkan adanya pertanggung jawaban para menteri terhadap parlemen.Maka setiap kabinet yang dibentuk harus memperoleh dukungan kepercayaan dengan suara terbanyak dari parlemen.
Adapun ciri-ciri umum sistem pemerintahan parlementer antara lain:
1). Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh atau atas dasar kekuatan yang menguasai parlemen;
2). Raja/Ratu atau Presiden adalah sebagai kepala negara, dia tidak bertanggung jawab atas segala kebijakan yang diambil oleh kabinet;
3). Para anggota kabinet mungkin seluruh anggota parlemen, atau tidak seluruhnya dan mungkin pula seluruhnya bukan anggota parlemen;
4). Kabinet dengan ketuanya (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen (Legislatif);
5). Dengan saran atau nasihat Perdana menteri kepala negara dapat membubarkan parlemen;
6). Kekuasaan kehakiman secara prinsipil tidak digantungkan kepada lembaga eksekutif danlegislatif, hal ini untuk mencegah intimidasi dan intervensi dari lembaga lain.

b.     Sistem Presidensial, adalah suatu pemerintahan dimana kedudukan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada bada perwakilan rakyat, dengan kata lain kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan (langsung) parlemen.
Secara umum pemerintahan presidensial memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1). Presiden adalah kepala eksekutif yang            memimpin kabinetnya yang semuanya           diangkat olehnya dan bertanggung jawab           kepadanya.
2). Presiden tidak dipilih oleh badan legislatif, tetapi dipilih oleh sejumlah pemilih. Oleh karena itu ia bukan bagian dari badan legislatif seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
3). Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif dan tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif.
4). Sebagai imbangannya, presiden tidak dapat membubarkan badan legislatif.
c.      Sistem Pemerintahan Quasi pada hakekatnya merupakan bentuk variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Hal ini disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda sehingga melahirkan bentuk-bentuk semuanya.
d.     Sistem Pemerintahan Referendum merupakan bentuk variasi dari sistem quasi (quasi presidensial) dan sistem presidensiil murni. Tugas pembuat undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum.

HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA

Mengapa Manusia Perlu Beragama?
Tanpa agama, manusia tidak akan dapat mengetahui norma-norma universal, Tanpa agama, manusia tidak akan dapat mengetahui hal – hal yang berkaitan dengan kehidupan di alam supra natural.

Agama dapat di kategorikan dua macam, yaitu agama samawi dan agama bukan samawi atau yang sering di sebut agama ardli.Agama Islam, Kristen, dan Yahudi adalah agama-agama samawi, yaitu yaitu agama yang diyakini sebagai agama yang diwahyukan kepada nabi dan rasul-Nya untuk di sampaikan kepada umatnya. Sedangkan agama -agama seperti Hindu, Budha, dan Konghucu adalah agama yang tidak di turunkan oleh Tuhan kepada nabi atau rasul-Nya untuk disampaikanan kepada umatnya, tapi agama – agama itu adalah ciptaan manusia. Agama-agama yang di sebutkan terakhir itu adalah contoh dari agama bukan samawi, atau agama ardli.

Manusia beragama karena mereka memerlukan sesuatu dari agama itu.Manusia memerlukan petunjuk-petunjuk untuk kebahagiaan hidupnya di dunia dan akhirat.Dengan agama manusia juga bisa mendapatkan nilai-nilai moral yang universal, dan hal – hal yang tidak dapat dicapai dengan akal semata.Mungkinkah manusia hidup secara lebih baik tanpa agama?Jika manusia beragama.Apakah juga perlu manusia bernegara.

Mengapa Manusia Perlu Bernegara?
Bayangkan, bila suatu kelompok masyarakat tidak mempunyai negara, apa yang akan terjadi? Bagaiman bila tidak ada wilayah, tidak ada pemerintah , tidak ada kepala negara? Apakah dalam kondisi seperti itu, masyarakat tadi dapat hidup dengan teratur?Dapatkah nereka menjalankan aturan bersama?Dapatkah mereka melakukan aktivitas hidup dengan tertib?
Mengapa manusia perlu bernegara tanpaknya perlu disimpulkan bahwa manusia tidak akan dapat hidup dengan teratur tanpa adanya negara. Mereka juga tidak akan hidup tertib dan menjamin keamanan bersama, tanpa adanya negara. Tanpa adanya wilayah, ketertiban umum bagi masyarakat juga tidak mungkin terjamin.

Bagaimana Hubungan Agama dan Negara
Hubungan antara agama dan negara menimbulkan perdebatan yang terus berkelanjutan di kalanga para ahli.Pada hakekatnya negara merupakan persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosisal.

Perlu disadari bahwa manusia sebagai warga Negara, adalah juga makhluk Tuhan.Sebagai mahluk sosial, manusia mampunyai kebebasan untuk memenuhi dan memenifestasikan kodrat kemanusiaannya.Namun, sebagai mahkluk Tuhan, manusia juga mempunyai kewajiban untuk mengabdi kepada Nya dalam bentuk apapun yang di ajarkan agama atau keyakinan yang di anutnya.

Keyakinan Manusia sangat mempengaruhi konsep hubungan agama dan negara dalam kehidupan manusia.Berikut di uraikan beberapa contoh perbedaan konsep hubungan agama dan negara menurut beberapa aliran atau paham.

Hubungan Agama dan Negara Menurut beberapa Paham
a.  Paham Teokrasi
Dalam paham teokrasi, hubungan agama dan Negara digambarkan sebagi dua hal yang tidak dapat di pisahkan.Menurut sejarah, dalam perang Dunia II, rakyat Jepang rela mati berperang demi kaisar mereka, karena menurut mereka, kaisar adalah anak Tuhan. Di negara Tibet juga demikian bahwa apa yang disebut sebagai Dalai Lama diyakini sebagai penjelmaan Tuhan di muka bumi ini. Kedua Kasus ini adalah contoh dari praktik pemerintahan dalam paham teokrasi langsung.

Selain sistem teokrasi langsung ada pula teokrasi tidak langsung. Jika dalam pemerintahan teokrasi langsung, raja atau kepala negara memerintah sebagai jelmaan Tuhan, maka dalam pemerintahan teokrasi tidak langsung, bukan Tuhan sendiri, melainkan yang memerintah adalah raja atau kepala negara yang memiliki otoritas atas nama Tuhan.

Dapat dilihat dalam sejarah, raja di negara Belanda diyakini sebagai pengemban tugas suci yaitu kekuasaan yang, merupakan amanat suci (mission sacre) dari Tuhan untuk memakmurkan rakyatnya.Politik seperti inilah yang diterapkan oleh pemerintah Belanda pada saat menjajah Indonesia.Mereka meyakini bahwa raja mendapat amanat suci dari Tuhan untuk bertindak sebagai wali dari wilayah jajahannya itu.

Dalam pemerintah teokrasi tidak langsung, sistem dan norma – norma dalam agama di rumuskan berdasarkan firman-firman Tuhan. Karena perbedaan paham ini.Maka praktik pemerintahan ini berbeda pula.

b.  Paham Sekuler
Paham sakuler memisahkan dan membedakan antara agama dan negara.Dalam negara sakuler, tidak ada hubungan antara sistem agama dan kenegaraan. Karena negara adalah urusan manusia dengan manusia lain, atau urusan dunia. Sedangkan agama adalah hubungan manusia dengan Tuhan.Dua hal ini, menurut paham sakuler, tidak dapat di satukan.

Dalam negara sakuler, sistem dan norma-norma hukum positif dipisahkan dengan nilai-nilai dan norma-norma agama. Meskipun memisahkan antara agama dan negara, pada lazimnya negara sakuler membebaskan warga negaranya untuk memeluk agama apa saja yang mereka yakini, tapi negaranya tidak ikut campur tangan dalam urusan agama.

c.  Paham Komunisme
Pahan komunisme memandang hakikat hubungan agama dan negara berdasarkan filosofi materialisme dialektis dan materialisme historis.Paham ini menimbulkan paham atheis, yang berarti tidak bertuhan.Paham yang dipelopori oleh Karl Marx ini.Memandang agama sebagai candu masyarakat (Marx, dalam Louis Leahy, 1992:97-98).Menurutnya, manusia di tentukan oleh dirinya sendiri.Agama, dalam paham ini, dianggap sebagai suatu kesadaran diri bagi manusia sebelum menemukan dirinya sendiri.

Manusia adalah dunia manusia sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat negara.Sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis mahluk manusia, dan agama adalah keluhan mahluk tertindas.Nilai yang tertinggi dalam negara adalah materi, karena manusia sendiri padahakekatnya adalah materi.

Hubungan agama dan Negara perspektif Islam
Dalam Islam, hubungan agama dan negara menjadi perdebatan yang cukup hangat dan berlanjut hingga kini antara para ahli. Bahkan menurut Azyumardi Azra (1996:1), berdebatan ini telah berlangsung sejak hampir satu abad, dan berlangsung hingga dewasa ini.

Masih menurut Azyumardi, ketegangan perdebatan tentang hubungan agama dan negara ini diilhami oleh hubungan yang agak canggung antara Islam sebagai agama (din) dan negar (dawlah). Sumber dari hubungan yang canggung tadi di atas, berkaitan dengan kenyataan bahwa din dalam pengertian terbatas pada hal – hal yang brkenaan dengan bidang – budang ilahiah, yang bersifat sakral dan suci. Sedangkan politik kenegaraan (siyasah) pada umumnya merupakan bidang prafon atau keduniaan.

Tentang hubungan agama dan negara dalam Islam, menurut Munawir Sjadzali (1990:235-136) ada tiga aliran yang menanggapinya.Pertama, aliran yang menganggap bahwa Islam adalah agama yang paripurna, yang mencakup segala-galanya, termasuk masalah negara.Oleh karena itu agama tidak dapat dipisahkan dari negara, dan urusan negara adalah urusan agama, serta sebaliknya.

Aliran kedua, mengatakan bahwa Islam tidak ada hubungannya dengan agama, karena Islam tidak mengatur kehidupan bernegara atau pemerintahan.Menurut aliran ini Nabi Muhammad tidak ada misi untuk mendirikan agama.

Aliran ketiga, berpendapat bahwa Islam ini tidak mencakup segala-galanya, tapi mencakup seperangkat prinsip dan tata nilai etika tentang kehidupan bermasyarakat, termasuk bernegara.Oleh karena itu, dalam negara, umat Islam harus mengembangkan dan melaksanakan nilai-nilai dan etika yang di ajarkan secara garis besar oleh Islam.

Hussein Muhammad, menyebutkan bahwa dalam Islam ada dua model hubungan agama dan negara. Model yang petama yaitu hubungan integralistik dapat diartikan sebagai hubungan totalitas, dimana agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Model hubungan kedua adalah hubungan simbiosis mutualistik.Model hubungan negara dan agama model ini, masih menurut Hussain Muhamma, menegaskan bahwa negara dan agama terdapat hubungan yang saling membutuhkan.Menurut pandangan ini, agama harus dilaksanakan dengan baik.Hal ini hanya dapat terlaksakan bila ada lembaga yang bernama negara.Sementara itu, negara juga tidak dapat dibiarkan berjalan sendiri tanpa agama. Sebab tanpa agama, akan terjadi kekacauan dan amoral dalam negara.

Ibnu Tamiyah, seorang tokoh terkemuka Sunni Salafi, bahwa agama dan negara benar -benar berkaitan. Tanpa kekuasaan negara yang sifatnya memaksa, agama berada dalam bahaya.Sementra itu, negara tanpa disiplin hukum wahyu pasti menjadi sebuah organisasi yang tiranik.

Selanjutnya Al-Ghazali dalam bukunya Aliqtishad fiali’tiqad, mengatakan bahwa agama dan negara adalah dua anak kembar.Agama adalah dasar, dan penguasa kekuasaan negara adalah penjaga. Segala sesuatu yamg tidak di jaga atau tidak memiliki penjaga maka akan sia-sia.

Kebijakan Politik tentang Agama
Di masa pemerintahan Ordelama, Presiden Soekarno ingin memisahkan agama dam negara.Agama harus berdiri sendiri, dan negara tidak usah dikaitkan dengan agama.Pendapat Soekarno tersebut di dasari oleh Mustofa kamal Ataturk dari Turki dengan ajaran sukulerisasinya.Meskipun demikian, pemerintahan Soekorno, seperti yang dilihat, bagaimanapun tetap mengurus soal-soal tentang agama. Menurut Faisal Ismail (1999 : 35-36) Soekarno tidak ingin memisahkan secara radikal antara agama dan negara, karena agama dalam pandangan politiknya tetap mempunyai dalam negara.

Pada massa Orde Lama terjadi perdebatan yang amat tajam antara Soekarno, yang memaksa dirinya sebagai kelompok nasionalis, dan kelompok M. Natsir, yang menyebut dirinya sebagai modernis.
Penjelasan lebih lanjut tentang polemik Soekarno dan M. Natsir ini di jelaskan oleh Moh.Mahfud (1999:55-57) sebagai berikut. Soekarno berpendirian bahwa demi kemajuan agama dan negara sendiri, negara dan agama harus di pisahkan, Sedangkan Natsir berpendirian sebaliknya, bahwa agama harus di urus oleh negara, sedangkan negar di urus oleh ketentuan – ketentuan agama.

Di massa pemerintahan Orde Baru, hubungan agama dan negara mengalami perubahan – perubahan dan perkembangan-perkembangan yang cukup signifikan. Dalam kata yang lebih tegas, kebijakan politik pemerintah Orde Baru terhadap Islam adalah bersifat mendorong sebagai aktivitas keagamaan Islam dan membatasi berbagai aktivitas politik Islam. Dalam kata lain, dapat di katakan bahwa pemerintah Orde Baru lebih suka memperlakukan Islam sebagai sistem kepercayaan bagi pengikut – pengikutnya, ketimbang sebagai ideologi atau politik.

Kebijakan politik yang amat mencolok di masa Orde Baru adalah penetapan asas tunggal bagi partai politik dan ORMAS.Setidaknya secara formal, semua PARPOL yang ada hanya mempunyai asas Pancasila, tidak ada yang mempunyai asas agama tertentu, termasuk Islam.

Kondisi seperti yang digambarkan di atas, secara berangsur – angsur berubah menjelang tahun 90-an. Masa inilah yang diseut masa bulan madu (rapprochement) antara umat Islam dan pemerintah.Inilah yang di sebut oleh Munawir Sjadzali mantan Menteri Agama RI bahwa inspirasi umat Islam justru lebih banyak terakomodasi di saat di Indonesia tidak ada partai Islam. Sebagai rangkuman di atas gambaran Syafi’i Anwar (1995:ix – xi) berikut ini dapat membantu kita memahami sedikit banyaknya hubungan agama dan negara.

Format Orde Baru dalam kurun waktu 1966-1993 mengalami tiga periodisasi.Periode yang pertama, periode awal Orde Baru hingga tahun 1970-an, yang mencerminkan hubungan hegemonik antara Islam dan Pemerintah Orde Baru. Periode kedua, masih menurut Syafi’i Anwar, adalah periode 1980-an, dimana hubungan antara Islam dam birokrasi bersifat resiprokal, yaitu suatu hubungan yang mengarah pada tumbuhnya saling pengertian timbal balik serta pemahaman di antra dua belah pihak. Soal politik, misalnya diselesaikan bersama dan di harapkan dapat memertemukan kepentingan masing – masing.

Periode ketiga adalah adalah dekade 1990-an, berkat artikulasi dan peranan cendekiawan muslim, hubungan Islam dan Orde Baru berkembang menjadi akomodatif. Hal ini di tandai dengan semakin responsifnya kalangan birokrasi terhadap, yang antara lainnya sejumlah kebijakan yang mengakomodasi aspirasi umat Ialam.

Sekarang bagaimanakah kebijakan pemerintah terhadap agama di masa reformasi?Pemerinta reformasi, di awali lengsernya Soeharto dari kursi Kepresidenan dan digantikan oleh BJ.Habibi, merupakan tonggak awal sejarah demokrasi dalam arti yang luas di negara Indonesia.Demokrasi ini berdampak pada kebebasan berpolitik dan mengekspresikan ajaran agama.

Kebebasan politik, yang ditandai dengan munculnya 48 partai politik peserta PEMILU 1999, di mana partai politik bebas menetukan asasnya dan tidak lagi menggunakan asas tunggal-Pancasila, merupakan indikator bahwa pemerintah sudah mengurangi intervensi kebebasan politik kepada warganegara. Hal ini pun dalam sektor agama, dimana pemerintah membrerikan kebebasan kepada pemeluknya untuk mengatur dan mengamalkannya.

Dengan demikian, dapat di katakan bahwa hubungan agama dan negara di Orde dan Pasca Reformasi, adalah hubungan yang amat menggembirakan para pemeluk agama. Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan politik tentang agama, setidaknya  hingga tulisan ini di turunkan.
Warga Negara dan kewarganegaraan
Konsep tentang  Warga Negara  dan Kewarganegaraan
1. Warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari suatu negara. Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (Bahasa Inggris) yang  mempunyai arti sebagai berikut:
            a. Warga negara
            b. Petunjuk dari sebuah kota;
            c. Sesama warga negara, sesama penduduk, orang     setanah air;
            d. Bawahan atau kawula
2. Kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan  hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
    1. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis. Dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Contohnya adalah akta kelahiran, surat pernyataan dan lain-lainnya. Dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
    2. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil. Dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik. Dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

Kedudukan Warga Negara Dalam Negara dan asas-asas kewarganegaraan
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran yang dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis.Ius artinya hukum atau dalil.Soli berasal dari kata solum yang artinya negeri atau tanah.Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
  1. Asas ius soli. Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat di mana orang tersebut dilahirkan.
  2. Asas Ius Sanguinis. Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
Adapun dalam menentukan kewarganegaraan digunakan dua stelsel kewarganegaraan disamping dua asa yang tersebut diatas, yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
  1. stelsel aktif, seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hokum secara aktifuntuk menjadi warganegara.
  2. stelsel pasif, seseorang dengan sendirinyadianggap menjadi warganegara tanpa melakukan tindakan-tindakan hokum tertentu.
Berhubungan dengan dua stelsel tersebut kita harus membedakan antara hak opsi dan hak repudiasi.
  1. Hak opsi, yaitu hak yang digunakan untuk memilih kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
  2. Hak repudiasi, yaitu hak yang digunakan untuk menolak kewarganegaraan (dalam stelsel pasif).

Dwi Kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraan, beberapa Negara menggunakan asa ius soli, adapun dinegara lainnya berlaku asa ius sanguinis. Hal ini dapat memunculkan tiga kemungkinan, yakni:
             a.      Apatride, istilah bagi orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan.
            b.      Bipatride, terjadi karena seseorang yang berkewarganegaraan ius sanginis melahirkan anak di Negara berasaskan ius soli, maka anak yang dilahirkan akan diakui sebagai warganegara orang tuanya dan juga diakui sebagai warganegara tempat kelahirannya.
             c.      Multipatride, seseorang ang memilki dua atau lebih status kewarganegaraan.

Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut:
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bansa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.Berdasarkan hal di atas, maka orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah:
a.       Orang-orang bangsa  Indonesia asli;
b.      Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara.
Undang-undang mengenai warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. UU No. 3 Tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara.
  2. UU No.6 Tahun 1947 tentang perubahan atas UU No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara.
  3. UU No. 8 Tahun 1947 tentang memperpanjang waktu untuk mengajukan pernyataan berhubung dengan kewargaan Negara Indonesia.
  4. UU No. 11 Tahun 1948 tentang memperpanjang waktu lagi untuk mengajukan pernyataan berhubungan dengan kewargaan Negara Indonesia.
  5. UU No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
  6. UU No. 3 Tahun 1976 tentang perubahan atas pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
  7. UU No. 12 Tahun 2006 tentan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam UU No 12 Tahun 2006 antara lain sbb:
Tentang siapa yang menjadi warga negara Indonesia, dinyatakan bahwa warga negara Indonesia adalah:
o   Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang             undangan dan/berdasarkan perjanjian pemerintah Republik   Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini   berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia;
o   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah            dan ibu warga negara Indonesia;
o   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah            warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
o   Anak yang lahir dari  perkawinan yang sah dari seorang ayah           warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia;
o   Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu          warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyaikewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak             memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
o   Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara indonesia;
o   Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia;
o   Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan/belum kawin;
o   Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
o    Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
o   Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak tiketahui keberadaannya;
o   Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
o   Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia;
o   Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia;
o   Anak warga negara indonesia yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga Negara Indonesia.


Tentang Pewarganegaraan.
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sbb:
  • Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah;
  • Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di     wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih;
  • Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  • Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap;
  • Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara.


Akibat pewarganegaraan
Pewarganegaraan membawa akibat bagi istri dan anak yang menjadi warga Negara. Akibat itu adalah sebagai berikut:
  • Seorang wanita asing yang menikah dengan warganegara Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  • Anak yang berusia 18 tahun dan belum menikah memilki hubungan hokum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan RI turut memperoleh kewarganegaraan RI.
  • Kewarganegaraan RI yang diperoleh seorang ibu berlaku juga bagi anaknya yang tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan ayahnya, jika anak itu belum berumur 18 tahun atau belum menikah. (KansilC.S.T dan Cristine ST, 2000; 217)

Tentang kehilangan kewarganegaraan, dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia hilang karena:
  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  • Tidak menolak atau melepas kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri.
  • Masuk dalam Dinas tentara asing tanpa izin terlabih dahulu dari Presiden;
  • Secara seka rela masuk dalam Dinas asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh             warga negara Indonesia;Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
  • Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
  • Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sbg tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;
  • Bertempat tinggal di luar wilayah negara Indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginan untuk menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir;
  • Perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing jika menurut hukum negara asal suami, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sbg akibat perkawinan tersebut;
  • Laki-laki warga negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing jika menurut hukum negara asal istri, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sbg akibat perkawinan tersebut;
  • Setiap warga negara yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orang yang bersangkutan.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai 34 UUD 1945, yaitu:
  • Hak atas pekerjaan dan hidup layak pasal 27 ayat (2) UUD 1945: “tiapa-tiapa warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian”.
  • Hak berpendapat. Pasal 28 yang berbunyi “ Kemerdekaan  berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
  • Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (1) dan (2) yang berbunyi “Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa”. Dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu”.
  • Hak dan kewajiba membela negara. Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi “tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
  • Hak untuk mendapatkan pengajaran. Pasal 31 ayat (1) dan (2) yang berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran” dan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945”.
  • Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 32 ayat (1)  yang berbunyi “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai kebudayaan”.
  • Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5). Pasal (1) “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan”. Ayat (2) “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Ayat (3) “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”. Ayat (4) “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Ayat (5) “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”.
  • Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Pasal 34 yang berbunyi “bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”.

KONSTITUSI

Definisi Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis “constituer” yang artinya membentuk.Dalam bahasa belanda dikenal “Gronndwet” yang berarti Undang Undang Dasar, sedangkan dalam bahasa Jerman dengan istilah “Grundgesetz”.Konstitusi bisa berarti pula peraturan dasar mengenai pembentukkkan negara.Konstitusi juga bisa diartikan sebagai hukum dasar.
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli Sebagai Berikut:
◊ Herman Heller membagi pengertian konstitusi menjadi tiga:
  • Konstitusi dalam pengertian politik sosiologis mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
  • Konstitusi merupakan satu kesatuan kaedah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum.
  •  Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi yang berlaku dalam suatu negara.
◊ E.C. S. Wade mengatakan bahwa  konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokokdari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok cara kerja badan badan tersebut.
◊ Chairul Anwar berpendapat bahwa fundamental laws tentang pemerintahan suatu Negara dan nilai-nilai fundamentalnya.
◊ Sri sumantri, konstitusi berarti suatu naskah yang memuat suatu bangunan Negara dan sendi-sendi system pemerintahan Negara.
◊Dalam terminology fiqh siyasah, istilah konstitusi dikenal dengan dustur, yang pada mulanya diartikan dengan sesorang yang memiliki otoritas, baik dalam bidang politik maupun agama.Dustur dalam konteks konstitusi berarti kumpulan kaidah yang mengatur dasar dan hubungan kerjasama antar sesame anggota masyarakat dalam sebuah Negara, baik yang tidak tertulis (konvensi), maupun yang tertulis (konstitusi).

Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan  ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antar Negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam prakteknya konstitusi terbagi dalam dua bagian:
  1. Tertulis (Undang-undang Dasar)
  2. Tidak tertulis (konvensi)

Tujuan adanya konstitusi:
  1. Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
  2. Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri
  3. Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

Arti penting konstitusi bagi Negara
Mirriam Budiardjo mengatakan pentingnya konstitusi dalam suatu Negara dalam hal membatasi kekuasaan dalam suatu Negara “di dalam Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-undang Dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warganegara lebih terlindungi”.

Sementara menurut kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari fungsinya terbagi kedalam dua bagian, yakni membagi kekuasaan dalam Negara, dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam Negara.
Struycken dalam bukunya “het Staatsrecht van het koninkrijk der nederlander” menyatakan bahwa Undang-undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan:
  1. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
  2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
  3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan datang
  4. Suatu keinginan, dimana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

Dari beberapa pakar yang menjelaskan mengenai urgensi konstitusi dalam sebuah Negara, maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan, karena dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan Negara. Adanya konstitusi juga menjadi suatu hal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga Negara, sehingga tidak akan terjadi penindasan dan perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah.

Konstititusi Demokratis
Konstitusi demokratis adalah konstitusi yang mengandung prinsip-prinsip dasar demokratis.Konstitutsi yang dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu:
  1. Menempatkan warga Negara sebagai sumber utama kedaulatan;r
  2. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas;
  3. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan Negara yang meliputi:
a. Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika;
b. Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan;
c. Proses hukum; dan
d. Adanya pemilu sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.



HAK ASASI MANUSIA
Sebuah Tinjaun Historis
Hak asasi manusia (HAM) seperti dikemukakan oleh Jan Materson dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB adalah hak-hak yang melekat pada manusia, yang tanpa dengannya manusia mustahil hidup sebagai manusia.Jadi dapat didefinisikan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat qodrati).Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya.

Meskipun demikian, bukan berarti manusia dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan memperkosa hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Di era globalisasi saat ini, hak asasi manusia (HAM) merupakan suatu isu yang sangat menyedot perhatian dan menjadi agenda yang paling penting, terutama di dunia ketiga, termasuk dunia Islam.Isu HAM bahkan menjadi faktor pertimbangan kebijakan luar negeri setiap negara.Lebih dari itu, keharusan adanya penghormatan terhadap HAM ini menjadi pra syarat dalam hubungan internasional. Suatu negara yang dinilai dan diketahui mengabaikan HAM, dapat dipastikan ia akan menjadi sasaran kritik dan diisolir dari pergaulan antar bangsa. HAM disini dimaksudkan sebagai hak-hak tertentu, hak yang melekat secara eksistensial dalam identitas kemanusiaan tanpa melihat kebangsaan, agama, jenis kelamin, status sosial, pekerjaan, kekayaan atau karakteristik etnik, budaya dan perbedaan sosial lainnya.

Secara historis, ide tentang HAM berasal dari gagasan tentang hak-hak alami.Oleh karenanya HAM dianggap sebagai bagian dari hakikat kemanusiaan yang paling fundamental. Di dunia Barat ide tentang HAM  merupakan hasil tentang perjuangan yang menuntut tegaknya nilai-nilai dasar kebebasan dan persamaan. Perjuangan kelas tersebut secara kronologis tercermin dengan lahirnya Magma Carta (Piagam Agung) pada 15 Juni 1215 di Inggris sebagai bagian pemberontakan para Baron Inggris terhadap raja Jhon. Disusul dengan Bill of Rights pada 1698 yang juga di Inggris berisi tentang penegasan pembatasan kekuasaan raja.  Kemudian disusul lagi dengan The American Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan America) pada tanggal 6 Juli 1776 yang berisi tentang "pernyataan hak-hak manusia dan warga negara", dan dilanjutkan dengan lahirnya suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi perancis, 4 Agustus 1789 dengan slogannya populer pada waktu itu :Liberte (kebebasan), Egalite (persamaan)dan Faternite (persaudaraan) sebagai bentuk perlawanan dan penolakan terhadap rezim yang berkuasa sebelumnya[1]. Dalam naskah tersebut mempertegas tentang hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia berkaitan dengan freedom of expression (kebebasan mengeluarkan pendapat), freedom of religion (kebebasan menganut keyakinan / agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya.

Proses pertumbuhan HAM mencapai puncaknya, ketika perang dunia II usai (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal yang kemudian dikenal dengan The Universal of Human Right yang dideklarasikan oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948[2], yang didukung oleh sebagian besar anggota PBB yang aktif di dalamnya. Konsep deklarasi PBB ini kemudian mengalami elaborasi lanjut dengan diratifikasinya tiga persetujuan / perjanjian, yakni convenant civil and political right (perjanjian internasional tentang hak-hak sipil dan politik); convonent of economic,social and cultural right (perjanjian internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya) dan optinal protocol to the international convonent on civil and political right.Ketiganya disetujui secara aklamasi dalam sidang umum PBB pada akhir tahun 1966.

Konsep HAM seperti tersebut di atas dan berbagai perjanjian yang mengikutinya memperlihatkan bahwa masyarakat manusia dipandang dalam kaca mata sekularisme, dan agama tidak dapat didefinisikan sebagai tatanan yang mengikat masyarakat, negara atau hubungan internasional.Disebabkan orientasinya yang sekuler itulah, maka konsep HAM modern di atas menimbulkan respon yang bervariasi serta kontroversial di kalangan dunia Islam. Ditolak atau tidaknya konsep HAM PBB tergantung kepada bagaimana kaum muslim memandang kompleks persoalan sekitar syari'ah. Setidaknya ada tiga tanggapan dunia muslim terhadap konsep HAM tersebut, pertama, menolak secara keseluruhan, kedua, menerima secara keseluruhan, ketiga merupakan tanggapan yang bersifat ambigu yang mencerminkan adanya keinginan untuk tetap setia pada syari'ah di satu sisi dan keinginan untuk menghormati tatanan serta hukum-hukum internasional yang ada di sisi lain.

Tanggapan tersebut mengharuskan kaum muslim untuk menformulasikan HAM versi Islam. Formulasi HAM versi Islam yang terkenal adalah deklarasi universal tentang HAM dalam Islam (al-bayan al-alam 'an huquq al-insan fi al-Islam).Deklarasi ini diundangkan pada September 1981 di Paris[3].Deklarasi ini mengandung beberapa karakteristik yang sangat berbeda jika dibandingkan dengan The Universal Declaration of Human Right (HAM PBB).Pertama, ada klaimnya bahwa Islam memiliki konsep HAM yang guine yang sudah dirumuskan bahkan sejak abad ketujuh masehi. Kedua, bahwa seluruh isi deklarasi itu dirumuskan berdasarkan al-Qur'an dan as-sunnah, dengan asumsi bahwa akal manusia tiak akan mampu menemukan jalan terbaik untuk menopang kehidupan yang sejati tanpa petunjuk Tuhan. Ketiga, bahwa sejatinya apa yang dimiliki manusia bukanlah hak-hak yang sudah dibawanya sejak lahir, melainkan preskripsi-preskripsi yang dititahkan kepada manusia, yang didapat atau direduksi dari sumber-sumber yang ditafsirkan sebagai titah-titah Ilahi yang meliputi kewajiban dan hak. Oleh karena itu yang disebut dengan HAM pada dasarnya adalah kewajiban-kewajiban manusia terhadap Tuhan atau hak-hak Tuhan kepada manusia.Keempat, bahwa syari'at adalah merupakan parameter terakhir dan satu-satunya untuk menilai semua tindakan manusia.

Deklarasi yang hampir sama ditemukan pada rumusan Cairo Declaration of Human Right in Islam. Deklarasi ini diumumkan pada tahun 1990 oleh negara-negara muslim yang tergabung dalam Organisasi Konfrensi Islam (OKI). Deklarasi Kairo ini terdiri dari 25 pasal yang mencakup hak individu, sosial, ekonomi dan politik, yang semuanya tunduk kepada syari'at Islam.

Macam-Macam HAM
Manusia selalu memilki hak-hak dasar (basic rights) antara lain: 1). Hak hidup, 2). Hak untuk hidup tampa ada perasaan takut dilukai atau dibunuh oleh oaring lain, 3) Hak kebebasan, 4) hak untuk bebas, hak untuk memiliki agama/kepercayaan, hak untuk memperoleh informasi, hak menyatakan pendapat, hak berserikat, 5)hak pemilikan, 6) hak untuk memilih sesuatu seperti pakaian, rumah, dan lain-lain.


Deklarasi Hak Asasi Manusia Sedunia (Universal Declaration of Human Rights)
Setelah dunia mengalami dua perang yang melibatkan hamper seluruh kawasan dunia, dimana hak-hak asasi manusia diinjak-injak timbul keinginan untuk merumuskan hak-hak asasi manusia itu dalam suatu naskah internasional. Usaha ini baru dimulai pada tahun 1948 dengan diterimanya Universal Declaration of human Rights (pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia) oleh Negara yang bergabung dalam perserikatan Bangsa-Bangsa. Dengan kata lain, lahirnya deklarasi HAM Universal merupakan reaksi atas kejahatan keji kemanusiaan yang dilakukan oleh kaum sosialis nasional di Jerman selama 1933 sampai 1945.

Terwujudnya Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal yang dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948 harus melewati proses yang cukup panjang. Dalam proses ini telah lahir beberapa naskah HAM yang mendasari kehidupan manusia, dan yang bersifat Universal dan Asasi.

Naskah-naskah tersebut adalah sebagai berikut: Magna charta, Bill of Rights, Declaration des Droits de I’ home et du Citoyen dan lain-lain.
Hak-hak manusia yang dirumuskan sepanjang abad ke-17 dan 18 ini sangat dipengaruhi oleh gagasan mengenai Hukum Alam (Natural law).

Empat Generasi Hak Asasi Manusia.

1. Generasi Pertama.
Generasi ini berpandangan bahwa pengertian HAM berpuasat terhadap hal-hal hokum dan politik.Generasi awal ham tersebut terjadi setelah PD 11.Fokus generasi pertama pada hokum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi PD 11.totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara baru merdeka untuk menciptakan suatu tertib hokum yang baru.

2.  Generasi kedua     
Pada generasi ham kedua ini  lahir dua Covenant yang terkenal yaitu: Internatoinal covenant on Ekonomic,Sosial and Cultural Right dan Internasional Covenant On Civil and PolitiklRights. Pada generasi ini pembahasan tentang Ham merupakan perluasan horizontal dari generasi pertama.Penekanan mereka terjadi pada bidang social, ekonomi dan budaya sementara bidang hokum dan poltik terabaikan sehingga menimbulkan ketidak seimbangan perkembangan dalam kemasyarakatan seperti merosotnya kehidupan dalam dan pengekangan politik yang berlebihan.

3.  Generasi ketiga
Kondisi ketidak seimbangan perkembangan menyebabkan timbulnya berbagai kritik-kritik dari banyak kalangan sehingga melahirkan generasi ketiga yang menjanjikan adanya oersatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam satu keranjang yang disebut dengan pembangunan istilah ini diberikan oleh komosi keadilan internasional.Generasi ketiga HAM ini merupakan sintesa dari generasi pertama dan kedua.

Tidak dapat dipungkiri bahwa generasi ketiga ham ini suatu kemajuan pesat telah dicapai, Apalagi jika kesemua hak tersebut bisa diwujudkan bersama sama. Tetapi hamper tidak ada Negara yang mungkin bisa secara objektif memenuhi tuntunan generasi ketiga tersebut.

Masih banyak disaksikan kesenjangan antara hak-hak tersebut dan lebih dari itu penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi adalh perioritas utama telah pula menimbu;lkan banyak korba, karena banyak hak-hak rakyat yang dilanggar. Kesemua ini merupakan kenyataan dunia ketiga yang ditandai oleh kuatnya sektor  Negara yang berperan dominant sebagai komando sehingga implementasi Ham generasi ketiga ini dilihat dari atas.

4. Generasi keempat
Generasi keempat banyak melakuakan kritik terhadap peranan Negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan ekonomi sehingga perioritas utama dan telah terbukti sangat menafikan hak-hak rakyat, selain proses pembangunan itu sendiri mengabaikan kesejahteraan dan tidak berdasarkan pada kebutuhan.

Generasi keempat HAM dipelopori oleh Negara-negara di kawasan asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi yng disebut Declaration Of the Basic  Duties  Of Asia people and Gevorment. Deklarasi generasi ini lebih menekankan persoalan-persoalan kewajiban kewajiban asasi. Bukan lagi hak asasi alasannya dari gagasan ini adalah bahwa kata kewajban mengandung pengertian keharusan akan pemenuhan, sementara kata hak baru sebatas perjuangan dari pemenuhan hak.

Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam
Agama Islam yang diwahyukan kepada Rasulullah SAW dengan kitab suci al-Qur'an sebagai mu'jizatnya mengandung ajaran yang menjadikan rahmat bagi sekalian alam[4]. Dalam ajarannya yang bersifat universal, al-Qur'an memberikan suatu pandangan kepada manusia untuk menjadikan hidup ini lebih berarti dan berguna dengan berbagai macam cara. Begitu juga dengan al-Hadits yang berfungsi sebagai mubayyin terhadap al-Qur'an memudahkan kepada manusia untuk dapat menyerap ajaran-ajaran al-Qur'an yang bersifat implicit ataupun eksplisit.

Islam memerintahkan umat manusia untuk mengikuti bimbingan Yang Maha Kuasa selama hidupnya.Seluruh bumi ini merupakan mesjid tempat manusia harus bertindak dalam setiap kehidupannya demi beribadah hanya kepada-Nya.Tujuan eksistensi manusia di dunia menurut Islam adalah semata-mata untuk beribadah, menghambakan diri serta patuh kepada Allah SWT.

Dari pernyataan tersebut, mungkin orang menyangka bahwa manusia (dalam Islam) tidak memiliki hak-hak selain hanya kewajiban-kewajiban.Pandangan ini tentu saja keliru.Dalam penelitiannya, AK Brohi mengatakan, "dalam totalitas Islam, kewajiban manusia kepada Allah mencakup juga kewajibannya kepada setiap individu yang lain.Maka secara paradoks hak-hak setiap individu itu dilindungi oleh segala kewajiban di bawah hukum Ilahi.Sebagaimana suatu negara secara bersama-sama dengan rakyat harus tunduk kepada hukum yang berarti negara juga harus melindungi hak-hak individual"[5].

Petunjuk Ilahi yang berisikan petunjuk dan kewajiban tersebut telah disampaikan kepada umat manusia semenjak manusia itu ada.Diutusnya manusia pertama (Nabi Adam) ke dunia mengindikasikan bahwa Allah telah memberikan petunjuk kepada manusia. Kemudian ketika umat manusia menjadi lupa akan petunjuk tersebut, Allah mengutus Nabi dan Rasul-Nya untuk mengingatkan kembali mereka akan keberadaan-Nya.

Nabi Muhammad SAW diutus bagi umat manusia sebagai Nabi terakhir untuk menyampaikan dan memberikan teladan kehidupan yang sempurna kepada umat manusia seluruh zaman sesuai dengan jalan Allah. Hal ini secara jelas menunjukkan bahwa menurut pandangan Islam, konsep Hak Asasi Manusia (HAM) bukanlah hasil evolusi apapun dari pemikiran manusia, namun merupakan hasil dari wahyu Ilahi yang telah diturunkan melalui para Nabi dan Rasul sejak permulaan eksistensi umat manusia di atas bumi.

Kewajiban yang diperintahkan umat manusia di bawah petunjuk Ilahi dapat dibagi ke dalam dua kategori, huququllah (حقوق الله) dan huququl 'ibad (حقوق العباد).Huququllah (hak-hak Allah) adalah kewajiban manusia terhadap Allah SWT yang diwujudkan dalam berbagai ritual ibadah, sedangkan huququl 'ibad (hak-hak manusia) merupakan kewajiban manusia terhadap sesamanya dan terhadap makhluq-makhluq Allah lainnya[6].

Hak-hak Allah tidak berarti bahwa hak-hak yang diminta oleh-Nya  karena bermanfaat bagiNya. Sebab Allah di atas segala kebutuhan.Juga tidak berarti bahwa hanya hak-hak ini yang diciptakan Allah, karena sesungguhnya segala hak adalah ciptaan Allah sebagai Maha pencipta segalanya.Hak-hak Allah adalah bersesuaian dengan hak-hak makhluqnya[7]. Dengan kata lain, kedua hak ini (hak Allah dan hak makhluqnya) adalah tetap dari Allah SWT. Manusia bertanggung jawab atas kedua kategori hak ini di hadapan-Nya.

Jadi jelaslah bahwa dalam Islam tanggung jawab apapun yang dipegang manusia terhadap sesamanya telah ditetapkan Allah SWT sebagai hak. Dalam Islam, ada dua macam HAM jika dilihat dari huquuqul 'ibad. Pertama, HAM yang keberadaannya dapat diselenggarakan oleh suatu negara (Islam), kedua adalah HAM yang keberadaannya tidak secara langsung dapat dilaksanakan oleh suatu negara[8].Hak-hak yang pertama dapat disebut sebagai hak-hak legal, sedangkan yang kedua dapat disebut sebagai hak-hak moral. Perbedaan antara keduanya hanyalah terletak pada masalah pertanggung jawaban di depan suatu negara Islam. Adapun dalam masalah sumber asal, sifat dan pertanggung jawabannya dihadapan Allah SWT itu sama.

Selain hal tersebut di atas, hal yang paling fundamental berkaitan dengan huuqul 'ibad adalah hak persamaan dan hak kebebasan dalam hidup manusia.Dari kedua hak dasar inilah lahir HAM yang pertama.

Persamaan disini diartikan sebagai kedudukan manusia yang sama atau sederajat dihadapan Allah, tanpa adanya pembedaan dari jenis warna kulit, etnis, keturunan, kelas, bahasa dan lain sebagainya. Islam tidak membedakan bangsa, warna kulit, maupun asal usul.Tetapi manusia dibedakan karena ketaqwaannya kepada Allah. Bilal, misalnya seorang muaddzin Islam pertama adalah seorang bekal budak negro yang berkulit hitam[9]. Mengenai prinsip tidak adanya pembedaan dalam Islam terhadap setiap manusia termaktub dalam QS al-Hujarat :13.
إن أكرمكم عند الله أتقاكم
Artinya : "sesunguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa di antara kamu".


Ayat tersebut mengindikasikan bahwa Islam tidak membedakan antara satu jenis golongan manusia dengan golongan yang lain, karena mereka adalah sama dan  sederajat di hadapan Allah, yang membedakan antara posisi mereka yaitu aspek kataqwaannya. Pembedaan manusia dalam aspek ketaqwaannya memberikan suatu pemahaman yang logis dalam konsep HAM, karena orang yang bertaqwa lebih cenderung akan menghormati hak-hak orang lain sehubungan dengan pengalaman batiniyah dan lahiriah dalam agamanya dibandingkan dengan orang yang tidak bertaqwa kepada Allah.

Begitu juga dalam hukum, kedudukan manusia di muka bumi ini adalah sama di muka hukum (undang-undang) dalam perspektif Islam[10]. Agama tidak pernah membedakan manusia dalam kedudukannya di muka hukum berkaitan dengan etnis, agama, kekayaan, keturunan, antara cendikiawan dengan non cendikiawan dan lain sebagainya. Dalam QS an-Nisa' dijelaskan mengenai perlakuan agama yang sama terhadap manusia di muka hukum.

إنا أنزلنا إليك الكتاب بالحق لتحكم بين الناس بما أراك الله ولا تكن للخائنين خصيما (النساء : 105)
Artinya : "Sesungguhnya kami telah menurunkan al-Qur'an kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.


Apa yang dikemukakan dan dijelaskan oleh al-Qur'an ini adalah pedoman yang wajib dikuti. Pedoman saja tidaklah cukup.Oleh karena itu perlu diorganisasi dan aparatnya untuk mengemban semua itu.Maka untuk merealisasikan ajaran al-Qur'an tentang persamaan HAM tersebut, di Indonesia dibuatlah organisasi dan peraturan mekanismenya untuk dipedomani masyarakat dalam mengadukan persoalan termasuk apabila hak asasinya dilanggar.

Ketika hak persamaan dalam kehidupan manusia telah dipahami dan aktulisasikan dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara, maka manusia wajib menghormati adanya perbedaan yang akan timbul dalam kehidupannya, begitu juga ia harus tunduk dan patuh atas apa yang telah menjadi suatu konstitusi. Hak persamaan manusia dalam al-Qur'an bukanlah pada dua aspek itu saja, melainkan masih banyak "persamaan" yang diajarkan oleh Islam, seperti persamaan dalam memperoleh hak hidup dan kehidupan yang layak, persamaan dalam memperoleh perlindungan dan lain sebagainya, persamaan dalam memperoleh pendidikan dengan tidak ada pembedaan jenis (gender)[11], yang semuanya termaktub dalam al-Qur'an dan al-Hadits. 

Disamping "hak persamaan" tersebut di atas, al-Qur'an juga memberikan "hak kebebasan" kepada manusia agar supaya ia tidak "terkekang" dan "terikat" dalam hidupnya, baik dalam amaliyah maupun ibadahnya. Kebebasan merupakan elemen penting dari ajaran Islam, karena kebebasan adalah fitrah Allah yang lazim diberikan kepada manusia sebagai watak yang lazim[12].Kebebasan inilah yang memberikan kebahagiaan dalam dirinya dan kehidupannya dan kebebasan inilah yang membedakan dirinya dengan makhluq-makhluq lainnya, sehingga kebebasan yang dimiliki manusia dibatasi oleh tanggung jawab manusia sendiri sesuai petunjuk al-Qur'an dalam memanfaatkan kebebasan tersebut.

Allah memberi kebebasan itu sebagai hak asasi bagi setiap manusia. Manusia bebas berbuat apa saja, tetapi harus senantiasa dibarengi dengan tanggung jawab. Berkaitan dengan tanggung jawab manusia tersebut di muka bumi, al-Qur'an telah menjelaskannya dalam QS. Al-Baqarah : 30.
وإذ قال ربك للملـئكة إنى جاعل فى الـأرض خليفة قالوا أتجعل فيها من يفسد فيها
ويسفك الدماء ونحن نسبح بحمدك ونقدس لك قال إنى أعلم ما لا تعلمون (البقرة : 30)
Artinya : "Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat, sesungguhnya aku akan mengangkat Adam menjadi khalifah dimuka bumi. Para malaikat bertanya, mengapa engkau hendak menempatkan di permukaan bumi orang yang akan membuat bencana dan menumpahkan darah, sedang kami senantiasa bertasbih memuji dan menyucikan? Allah berfirman, sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui".


Kemudian dalam surat al-A'raf ayat 22-23, Allah menunjukkan bahwa manusia diberi kebebasan untuk bertindak dan berpendapat. Ia harus mempertanggung jawabkan kebebasannya tersebut. Dan jika ia melanggar kebebasan yang diberikan itu, maka ia harus dihukum. Kisah nabi Adam yang diciptakan sebagai khalifah yang dihukum keluar dari surga adalah bukti bahwa Allah memberikan hak asasi manusia kepadanya, tetapi ia pun harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang dibuatnya yang menyebabkan ia harus dihukum keluar dari surga, turun ke bumi.
فدلـهما بغـرور فلما داقا الشـجرة بدت لـهما سوءتهما وطفقا يخصـفان عليهما من ورق الجنة وناداهما ربهما ألم أنهكما الشجرة وأقل لكما إن الشيطان لكما عدو مبين (الأعراف : 22)
قالا ربنا ظلمنا أنفسنا وإن لم تغفر لنا وترحمنا لنكونن من الخسرين (الأعراف : 23)
"Demikianlah syetan menjerumuskan kedua-duanya (Adam dan Hawa) dengan tipuan.Kemudian mereka berdua mencicipi (buah) pohon (yang terlarang itu) mereka melihat auratnya masing-masing.Mereka lalu menjalin daun-daun dari surga untuk menutupi auratnya dan Tuhan berseru kepada mereka. Bukankah kalian telah kularang mendekati pohon itu dan telah kukatakan (pula) kepada kalian bahwa setan itu jelas merupakan musuh kalian ?"
"Mereka menjawab, ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, jika engkau tidak mengampuni (kesalahan) kami dan tidak mengasihi kami, pastilah kami menjadi orang-orang yang rugi".


Nabi Adam dan Siti Hawa diberi kebebasan untuk memilih apakah mereka ingin mengikuti bujukan setan untuk memakan buah khuldi atau tidak karena dilarang oleh Allah.Jadi diberi hak kebebasan yang dapat dikategorikan sebagai hak asasi manusia.Disebabkan akhirnya memilih bujukan setan yaitu memakan buah khuldi, sehingga mereka menerima hukuman Tuhan untuk keluar dari surga[13].

Dalam perjalanan hidup manusia, ditemukan berbagai berbagai hal yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia, misalnya penindasan oleh orang-orang kelompok kuat terhadap kelompok lemah, negara kuat terhadap negara lemah.Semuanya ini adalah hasil pekerjaan setan yang selalu menggoda manusia untuk berbuat dosa termasuk memperkosa hak asasi manusia tersebut. Maka berlangsunglah perbudakan manusia berabad-abad lamanya, seperti di jazirah Arab pada masa sebelum kelahiran Nabi Muhammad SAW yang dikenal dengan zaman jahiliyah, di Amerika terjadi penjajahan dan perbudakan atas orang Indian oleh bangsa kulit putih, di Afrika selatan terjadi perbudakan kulit putih atas kulit hitam, di Asia terjadi penjajahan atas bangsa-bangsa kulit kuning oleh kulit putih seperti yang pernah dialami oleh bangsa Indonesia dijajah oleh Belanda.

Perbudakan di dunia tak pernah berhenti selama masih ada manusia yang ingin menguasai manusia lainnya. Seperti terjadinya tindak kekerasan di timur Tengah, kejadian di Uni Soviet yang diikuti dengan tindakan pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Checnya, pembantaian oleh pemberontak Serbia terhadap golongan muslim di Bosnia[14] dan pemerkosaan terhadap HAM di belahan-belahan lain di dunia lainnya, merupakan bukti masih berlangsungnya perbudakan dalam bentuk baru tetapi lebih kejam. Sistem perbudakan tersebut berbeda dengan prinsip Islam yang memandang manusia adalah "manusia yang memiliki hak persamaan dan hak kebebasan".

"Kebebasan" yang dianugerahi oleh Allah kepada manusia bukanlah seperti yang termaktub tersebut di atas saja, melainkan masih banyak lagi kebebasan yang diberikan oleh Islam kepada manusia dalam mengaktulisasikan dirinya. Diantara berbagai kebebasan yang diberikan dan diajarkan al-Qur'an kepada manusia berkaitan dengan : kebebasan manusia dalam berekspresi, kebebasan manusia dalam bertindak yang sesuai dengan rel-rel agama, kebebasan manusia dalam memilih jalan hidupnya, kebebasan manusia dalam mengemukakan pendapatnya dan masih banyak lagi "hak kebebasan" yang diberikan dan diajarakan kepada manusia dalam Islam.

Dari ajaran dasar "hak persamaan dan hak kebebasan manusia" sebagaimana tersebut di atas, timbullah kebebasan-kebebasan manusia, disamping kebebasan dari perbudakan dan kebebasan beragama[15], kebebasan dari kekurangan, kebebasan dari rasa takut, kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan bergerak, kebebasan dari penganiayaan dan lain sebagainya.

Kebebasan dalam ajaran Islam mempunyai batas-batas tertentu, kebebasan mengeluarkan pendapat tidak boleh melanggar kepentingan umum, kebebasan mengumpulkan harta juga tidak boleh merugikan masyarakat, kebebasan mengolah alam tidak boleh membawa kerusakan alam.

Dari situ pulalah timbul hak asasi manusia, seperti hak hidup, hak mengecap pendidikan, hak keluasan hidup (privacy), hak berbicara, hak berpikir, hak mendapatkan pekerjaan, hak memperoleh keadilan, hak persamaan, hak berkeluarga dan lain sebagainya[16].

Perlu ditegaskan bahwa yang mempunyai hak asasi dalam Islam bukan hanya manusia, akan tetapi juga makhluq lain. Ajaran Islam mengenai peri kemakhlukan membuat hewan, tumbuh-tumbuhan dan benda tak bernyawa juga mempunyai hak terutama hak eksistensi atau kelanjutan wujud, yaitu hak pelestarian hewan, tumbuh-tumbuhan, dan benda tak bernyawa itu.

Oleh karena itu, perlu pula ditegaskan bahwa kebebasan manusia yang terdapat dalam Islam tidak bersifat absolut, demikian juga dengan hak asasinya.Yang mempunyai keabsolutan dan ketidak terbatasan dalam ajaran Islam hanyalah Allah Tuhan semesta, sedangkan yang lainnya mempunyai sifat terbatas.Selain itu, disamping hak, manusia juga mempunyai kewajiban yang dibebankan Allah kepadanya, yaitu patuh kepada perintah dan larangan-Nya.Larangan-Nya adalah supaya manusia tidak berbuat onar dan kerusakan di muka bumi dan perintah-Nya adalah agar manusia berbuat baik, mengutamakan kepentingan umum dan bersama di atas kepentingan pribadi. Firman Allah :
ولا تفسدوا فى الأرض بعد إصلاحها

Jadi dapat diketahui bahwasanya Islam melarang ikut campur tangan orang terlalu berlebihan dan melanggar batas secara tidak wajar atas kehidupan pribadi seseorang dan makhluq Allah[17].Aspek khas dalam konsep HAM islami adalah tidak adanya orang-orang lain yang dapat memaafkan suatu pelanggaran hak-hak jika pelanggaran itu terjadi atas seseorang yang harus dipenuhi haknya. Meskipun Allah sendiri yang telah menganugerahkan hak-hak ini, dan secara asalnya adalah tetap bagi-Nya serta di depan-Nyalah semua manusia wajib mempertanggung jawabkan, Allah tidak akan melaksanakan kekuasaan-Nya untuk mengampuni pelanggaran hak-hak pada akhir kelak.

Berangkat dari hal tersebut di atas, dapat diketahui bahwa hak asasi manusia dalam perspektif Islam adalah pengakuan terhadap adanya hak-hak yang melekat pada manusia sebagai fitrah insaniyah dan meninggalkan terhadap aspek kekerasan, penindasan, pemerkosaan terhadap hak-hak orang lain, sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh agama Islam yang bersumberkan dari al-Qur'an dan al-Hadits.


Dari pemaparan penulis di atas, terlihat bahwa konsep HAM yang ditawarkan oleh PBB ternyata mendapat tanggapan yang kontroversial dari kalangan muslim (mungkin juga dari kalangan agama yang lain). Hal itu disebabkan karena adanya ketidak sesuaian konsep HAM yang ditawarkan oleh PBB dengan prinsip keagamaan, sehingga lahirlah konsep HAM versi Islam.

Dari beberapa realitas tersebut, dapat dianalisa bahwa apakah setiap konsep HAM yang dilahirkan oleh setiap organisasi (apakah PBB atau konsep HAM versi Islam) bersifat abadi (universal) yang diberlakukan sama untuk seluruh umat manusia di dunia ini, ataukah masing-masing negara akan memiliki konsep HAM yang berbeda-beda ? jika asumsi yang terakhir ini benar, bukankah konsep HAM pada gilirannya akan ditentukan oleh masing-masing individu ? semuanya serba memungkinkan.
Namun, betapa kemajemukan dan pluralitas konsep HAM yang muncul dari individu akan selalu berseberangan dengan tawaran konsep HAM yang lahir dari institusi, mulai dari yang mikro hingga yang makro (institusi kenegaraan). Karena dalam prakteknya kecenderungan konsep HAM akan selalu berkaitan erat dengan kepentingan penguasa dan masing-masing pembuat konsep HAM.

Ini artinya jika HAM yang disepakati dicetuskan dari HAM internasional, atau HAM versi Islam yang terkenal adalah deklarasi universal tentang HAM dalam Islam, maka apakah HAM dalam tataran dua konsep tersebut telah sampai pada taraf universal, bisa melepaskan kepentingan-kepentingan dari negara-negara tertentu, atau komunitas keagamaan tertentu yang dianggap memiliki kekuatan, kekuasaan dan kepentingan, ketika berhadapan dengan konteks sosial, politik, budaya dan ekonomi suatu bangsa, golongan, lebih-lebih bangsa-bangsa di dunia ketiga yang relatif asing dengan peradaban barat yang liberal, suatu peradaban yang sedemikian kapitalistik dan borjuistik.

PIAGAM MADINAH

Konsepsi dasar yang tertuang dalam piagam yang lahir di masa nabi Muhammad ini adalah adanya pernyataan atau kesepakatan masyarakat madinah untuk melindungi dan menjamin hak-hak sesama warga masyarakat  tampa melihat latar belakang, suku dan agama.

DEKLARASI KAIRO ( CAIRO DECLARATION)
Isu tentang pelaksaan HAM tidak lepas dari perhatian  umat islam, Apalagi mayoritas Negara-negara dunia ketiga yang banyak melakukan perlakuan ketidak adilan Negara Barat dengan atas nama ham. Dalam pandangan Negara Negara islam ham tidak sesuai degan pandangan ajaran islam yang telah ditetapkan Allah SWT. Berkaitan dengan itu Negara-negara  islam yang tergabung dalam organization of the Islamic conference pada tanggal 5 Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi tentang kemanusian sesuai syariat islam di kairo.

Konsep hak-hak asasi manusia hasil rumusan Negara-negara  OKI  ini selanjutnya dikenal dengan sebutan Deklarasi kairo. Deklarasi ini berisi 24 pasal tentang hak asasi manusia berdasarkan Al-Quran dan sunnah yang dalam penerapannyan  dan realitasnya  memiliki persamaan dengan pernyataan semesta hak-hak asasi manusia yang dideklarasikan PBB tahun 1948.

Penegakan dan Perlindungan HAM di Indonesia.
Dalam upaya penegakan hak asasi manusia di Indonesia dibutuhkan sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana penegakan HAM tersebut dikategorikan menjadi dua bagian yakni: 1). Sarana yang berbentuk institusi atau kelembagaan  seperti lahirnya lembaga advokasi tentang ham yang dibentuk oleh LSM, komisi nasional hak asasi manusia, komisi nasional ham perempuan dan institusi lainya .2). Sarana yang berbentuk peraturan atau undang-undang.




Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa:
       Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap individu manusia atas pemberian Allah SWT sesuai dengan fitrah insaniyahnya yang diperolehnya semenjak ia dilahirkan ke muka bumi ini, yang tanpa dengannya manusia mustahil hidup sebagai manusia.
       Ide tentang HAM berasal dari gagasan tentang hak-hak alami, yang dianggap sebagai bagian dari hakikat kemanusiaan yang paling fundamental. Lahirnya Magma Carta (Piagam Agung) pada 15 Juni 1215 di Inggris, disusul dengan Bill of Rights pada 1698 yang juga di Inggris, disusul dengan The American Declaration of Independence pada tanggal 6 Juli 1776, dilanjutkan dengan lahirnya suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi perancis, pada tanggal 4 Agustus 1789 merupakan inspirator dari lahirnya konsep HAM PBB (The Universal of Human Right) yang dilanjutkan dengan lahirnya konsep HAM versi Islam.
       Dalam Islam, ada dua macam HAM jika dilihat dari huquuqul 'ibad. Pertama, HAM yang keberadaannya dapat diselenggarakan oleh suatu negara (Islam), kedua adalah HAM yang keberadaannya tidak secara langsung dapat dilaksanakan oleh suatu negara. Hak-hak yang pertama dapat disebut sebagai hak-hak legal, sedangkan yang kedua dapat disebut sebagai hak-hak moral.
       Kebebasan manusia dalam mengaktualisasikan hak asasinya baik bersifat vertikal (dengan Dzat penciptanya) maupun horizontal (antara makhluq ciptaan Allah) dibatasi oleh batasan-batasan tertentu dan tidak bersifat absolut. Yang membatasinya adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap manusia baik berkaitan dengan hubungan vertikal maupun horizontal, seperti apa yang telah diajarkan oleh al-Qur'an dan al-Hadits.


DEMOKRASI
Tinjauan umum
Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari 2 kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan dan kedaulatan. Jadi “demos-cratein” atau “demos-cratos” (demokrasi) adalah kekuasaan atau kedaulatan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat (Inu kencana, 1994: 150; 1999 : 18, Miriam Budiardjo, 1977 : 50, Ignas Kleden, 2000 : 5, Masykuri Abdillah, 1999 : 71).

Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat menurut Moh.Mahfud MD) mengandung pengertian tiga hal penting.
  1. pemerintah dari rakyat (government of the people);
  2. pemerintahan oleh rakyat (government by people);
  3. Pemerintahan untuk rakyat (government for people).

Pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people) berhubungan erat dengan legitimasi pemerintahan (Legitimate government) dan tidak legitimasi pemerintahan (Unlegitimate government) di mata rakyat.Pemerintahan legitimasi berarti suatu pemerintahan yang berkuasa mendapat pengakuan dan dukungan rakyat.Sebaliknya pemerintahan tidak legitimasi berarti suatu pemerintahan yang sedang memegang kendali kekuasaan tidak mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat.Karena itu pemerintah harus mendengar kehendak dan keinginan rakyat, bukan memaksa rakyat untuk memahami dan mengikuti kehendak pemerintah.

Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by the people) berarti pemerintah yang menjalankan kekuasaan atas nama rakyat dan pengawasannya dijalankan oleh rakyat bukan oleh siapa-siapa atau lembaga pengawasan yang ditunjuk pemerintah. Pemerintahan oleh rakyat selama Orde Lama danOrdeBaru telah menjadi distorsi yang luar biasa. Karena pemerintah Orde Lama telah menempatkan dirinya sebagai pemegang dan penguasa tunggal, sementara rakyat dipaksa untuk tunduk dan patuh kepadanya.

Ketiga, adalah Pemerintahan untuk rakyat (government for the people) yaitu suatu pemerintahan yang mendapat mandat kekuasaan yang diberikan oleh rakyat dipergunakan untuk apa? Apakah untuk membeli sembako rakyat, memberikan pelayanan pendidikan rakyat, atau memperkaya diri, keluarga dan kelompoknya melalui korupsi? Artinya, pemerintahan takluk apa tidak kepada apa yang diinginkan rakyat, misalnya ujn tuk membawa Soeharto ke persidangan dalam kasus korupsi, melakukan pengadilan terhadap pelanggar HAM baik oleh sipil atau militer, menegakkan supremasi hukum dan kehendak rakyat lainnya. Bila pemerintahan menjalankan apa yang menjadi aspirasi rakyat, berarti government for people telah terwujud.
Menurut Inu Kencana prinsip demokrasi adalah sebagai berikut :
    1. Adanya pembagian kekuasaan (sharing power)
    2. Adanya pemilihan umum yang bebas (general election)
    3. Adanya manajemen pemerintahan yang terbuka
    4. Adanya kebebasan individu
    5. Adanya peradilan yang bebas
    6. Adanya pengakuan hak minoritas
    7. Adanya pemerintahan yang berdasar hukum’
    8. Adanya pers yang bebas
    9. Adanya multi partai politik
    10. Adanya musyawarah
    11. Adanya persetujuan parlemen
    12. Adanya pemerintahan yang konstitusional
    13. Adanya ketentuan pendukung system demokrasi
    14. Adanya pengawasan terhadap administrasi public
    15. Adanya perlindungan HAM
    16. Adanya pemerintahan yang bersih (clean and good government)
    17. Adanya persaingan keahlian (profesionalitas)
    18. Adanya mekanisme politik
    19. Adanya kebijakan negara yang berkeadilan
    20. Adanya pemeriintahan yang mengutamakan tanggung jawab.

Sejarah dan Perkembangan Demokrasi di Barat
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikirana mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani Kuno yang dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke 4 SM sampai abad ke 6 M. demokrasi yang dipraktikkan pada masa itu berbentuk demokrasi langsung (direct democracy) artinya rakyat dalam menyampaikan haknya untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara berdasarkan prosedur mayoritas. Namun tidak semua warga kota mendapat hak demokrasi. Dengan kata lain model demokrasi dalam negara kota dilihat dari perspektif demokrasi modern adalah model demokrasi yang kurang demokratis.

Menjelang akhir abad pertengahan tumbuh kembali keinginan untuk menghidupkan demokrasi. Hal itu diindikasikan dengan lahirnya Magna Charta (Piagam Besar) sebagai suatu piagam yang memuat perjanjian kaum bangsawan dan Raja John di Inggris dengan bawahannya. Dalam piagam magna charta ditegaskan bahwa raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan preveleges bawahannya termasuk rakyat jelata sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang dan lain-lain. Selain itu dalam piagam tersebut memuat dua prinsip yang sangat mendasar : pertama, adanya pembatasab kekuasaan raja; kedua, hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.

Munculnya kembali gerakan demokrasi di eropa barat pada abad pertengahan seperti dikatakan oleh (Moh. Mahfud MD, 1999) didorong oleh perubahan sosial dan gerakan cultural yang berintikan pada penekanan pemerdekaan akal dari segala pembatasan. Gerakan cultural yang dimaksud adalah gerakan renaissance dan gerakan reformasi. Gerakan renaissance merupakan gerakan yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno. Gerakan ini lahir di Barat karena adanya kontak dengan dengan dunia Islam yang ketika itu sedang berada pada puncak kejayaan peradaban ilmu pegetahuan. Para ilmuwan pada masa itu seperti Ibnu Khaldun, Al-Razi, Oemar Khayam, Al-Khawarizmi dan sebagainya bukan hanya berhasil mengasimilasikan pengetahuan Parsi Kuno dan warisan klasik (Yunani Kuno), melainkan berhasil menyesuaikan ilmu pengetahuan tersebut berdasarkan kebutuhan-kebutuhan yang sesuai dengan alam pikiran mereka sendiri yaitu orang barat. Karena itu seorang orientalis PhilipK.Hitti menyatakan bahwa dunia Islam telah memberikan sumbangan besar terhadap eropa dengan terjemahan- terjemahan warisan parsi dan YunaniKuno dan menyeberangkannya ke Eropa melalui Siria, Spanyol, dan Sisilia. Gerakan reformasi merupakan suatu gerakan revolusi agama yang terjadi di Eropa pada abad ke 16 yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan dalam gereja katolik dimana kekuasaan gereja begitu dominant dalam menentukan tindakan warga negara.

Sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam dua tahapan yaitu tahapan pra kemerdekaan dan tahapan  pasca kemerdekaan. Perkembangan demokrasi di Indonesia dilihat dari segi waktu dibagi dalam empat periode yaitu ;

  1. Demokrasi periode 1945-1959
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. System demokrasi parlementer yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan dan kemudian diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, ternyata kurang cocok untuk Indonesia, meskipun dapat berjalan secara memuaskan pada beberapa negara asia lain.
Pada periode ini kedudukan parlemen sangat kuat dan pada gilirannya menguat pula kedudukan partai politik. Karena itu segala hal yang terkait dengan kebijakan negara tidak terlepas dari sikap kritis para anggota parlemen untuk mendebatnya baik melalui forum parlemen maupun secara sendiri-sendiri (Jimly Asshiddiqie, 1994 : 143)

  1. Demokrasi periode 1959-1965
Ciri sistem politik pada periode ini adalah dominasi peranan presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunitas dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsure sosial politik. Dalam praktik pemerintahan, pada periode ini telah banyak melakukan distorsi terhadap praktik demokrasi.
  1. Demokrasi periode 1965-1998
Periode pemerintahan ini muncul setelah gagalnya gerakan 30 September yang dilakukan oleh PKI. Landasan formil periode ini adalah pancasila, UUD 1945 serta ketetapan-ketetapan MPRS. Semangat yang mendasari kelahiran periode ini adalah ingin mengembalikan dan memurnikan pelaksanaan pemerintahan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Komponen penegakan demokrasi
Untuk terwujudnya demokrasi dalam berbagai lapangan dan sisi kehidupan manusia baik dalam kehidupan bernegara dimana hubungan negara dan masyarakat atau masyarakat dengan negara dan kehidupan sosial kemasyarakatan yaitu hubungan antar sesama warga masyarakat. Tegaknya demokrasi sangat terkait dengan tegaknya komponen atau unsur dalam demokrasi itu sendiri. Komponen-komponen yang dapat mengejawantahkan tegaknya demokrasi antara lain :
  1. Negara hukum
  2. Masyarakat madani
  3. Partai politik
  4. Pers yang bebas dan bertanggungjawab

Cara mengukur demokrasi
Suasana kehidupan yang demokratis merupakan dambaan bagi manusia Indonesia. Karena itu demokrasi tidak saja menjadi gagasan yang utopis, melainkan sesuatu yang perlu diimplementasikan. Suasana kehidupan yang demokratis khususnya dalam kehidupan kenegaraan dan sistem pemerintahan menurut DjuandaWidjaya ditandai oleh beberapa hal sebagai berikut :
  1. Dinikmati dan dilaksanakan hak serta kewajiban politik oleh masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip dasar  HAM yang menjamin adanya kebebasan, kemerdekaan, dan rasa merdeka
  2. Penegakan hukum yang mewujud pada pada asas supremasi penegakan hukum (supremacy of law), kesamaan di depan hukum (equality before of law), dan jaminan terhadap HAM
  3. Kesamaan hak dan kewajiban anggota masyarakat
  4. Kebebasan pers dan pers yang bertanggungjawab
  5. Pengakuan terhadap hak minoritas
  6. Pembuatan kebijakan negara yang berlandaskan pada asas pelayanan, pemberdayaan, dan pencerdasan
  7. Sistem kerja yang kooperatif dan kolaboratif
  8. Keseimbangan dan keharmonisan
  9. Tentara yang professional sebagai pertahanan
  10. Lembaga peradilan yang independent.

Perbedaan Antara Musyawarah dan Demokrasi
Penafsiran terhadap istialah syura atau musyawarah agaknya mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Demikian pula pengertian dan persepsi tentang kata yang padat makna mengalami evolusi sesuai dengan perkembangan pemikiran, ruang, dan waktu. Dewasa ini pengertian musyawarah sering dikaitkan dengan dengan beberapa teori politik modern, seperti system republik, demokrasi, parlemen, dan sebagainya.[18]Bahkan, konon ada yang mengatakan bahwa demokrasi adalah syura. Oleh karena itu dalam pembahasan ini akan difokuskan pada perbedaan antara syura dan demokrasi.

Secara umum, segi yang paling penting dalam membedakan syura dan demokrasi ialah prinsip komprehensif yang menjadikannya melampaui ruang lingkup system pemerintahan dan kontitusi negara, karena ia memeng lebih umum dan lebih luas dari ruang lingkupnya., hingga termasuk didalamnya musyawarah dalam masalah fiqih seperti dalam menyapih anak, dan lain-lain. Adapun demokrasi ialah system politik yang mencakup kaidah-kaidah dimana system pemerintahan dan negara tegak diatasnya.[19]

Adapun secara terperinci, al-Qodiri menyebutkan lima perbedaan antara Syura dan demokrasi.[20]
  1. Dalam syura, peserta musyawarah (pemimpin dan rakyat) mengimani bahwa mereka adalah hamba Allah, dan Allah lah yang berhak menentukan hokum. Adapun dalam system demokrasi, sesuai dengan artinya dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat, maka yang menetukan hokum adalah rakyat (manusia).
  2. Dalam syura, mereka berkumpul untuk tukar pendapat dengan tujuan sampai pasa kebenaran yang diridhai oleh Allah. Maka mereka menjauhi sikap ta'assub terhadap suatu pendapat yang tidak disertai dalil. Adapun dalam system demokrasi, mereka berkumpul untuk mengusung dan memenangkan pendapat masing-masing.
  3. Dalam syura, mereka bersungguh dalam membahas masalah umat untuk mencapai mufakat, sebagiamana mereka bersungguh dalam ibadah mereka. Sedangkan dalam system demokrasi, mereka tidak sungguh-sungguh dalam mengurus kemaslahatan umum, terkadang tujuan pemimpin dan pemerintah dalam musyawarah adalah untuk untuk menekan dan mengarahkan peserta musyawarah untuk menyetujui usulan pemerintah, disamping itu musyawarah adalah forum untuk memuji pemimpin negara dan pemerintah.
  4. Dalam syura, mereka tidak menempati posisi mereka di pemerintahan dengan cara meyuap, atau berusaha memperoleh kedudukan itu, berbeda dengan sistem  demokrasi, untuk sampai pada posisi mereka di pemerintahan, tidak sedikit diantara mereka yang memperolehnya dengan cara menyogok atau dengan cara-cara yang tidak terpuji, maka dalam musyawarah mereka lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan  
5.      Dalam syura, setelah mereka selesai musyawarah mereka rukun, tidak ada dendam, menerima hasil syura dan berusaha melaksanakannya. Adapun dalam system demokrasi, pihak yang pendapatnya kalah, akan selalu menentang, mengkritik pemerintah dan mencari kesalahan pemerintah, yang mengakibatkan perpecahan dan permusuhan dikalangan peserta syura.

Musyawarahadalah berkumpulnya dua orang ahli atau lebih untuk mengkaji atau membahas suatu masalah yang disertai dengan  hujjah (argumen-argumen yang kuat) untuk mencapai kata mufakat (pendapat yang benar).
Dalam al-Qur'an kata musyawarah terdapat dalam tiga tempat (al-Baqarah:233, 'Ali Imran : 159, dan as-Syura :38 ), dari ketiga ayat diatas beserta tafsirnya menunjukkan penting bermusyawarah, tidak hanya pada urusan-urusan besar seperti perang atau urusan-urusan kenegaraan yang tidak ada nash (dalil) didalamnya tapi juga urusan rumah tangga termasuk didalamnya urusan menyapih anak atau yang sejenisnya. Disamping itu banyak sekali hadits yang menjelasakan secara detail tettang keutamaan musyawarah. 
1.      Musyawarah dalam segala hal yang tidak ada nash didalamnya adalah sebuah keniscayaan.
2.       Diantara hikmah tidak adanya aturan baku dalam pelaksanaan syura  adalah merupakan bentuk kasih sayang Allah pada hambanya untuk bisa melaksanakan syura sesuai dengan situaisi dan  kondisi yang dihadapinya.
3.      Dalam musyawarah, Islam tidak melihat perbedaan jenis kelamin, tapi yang dilihat adalah kepandaian dan kejelian dalam melihat sebuah permasalahan.
4.      Secara global siapapun (pemimipin negara atau rakyat) harus rela untuk melaksanakan keputusan syura, meskipun keputusan itu dihasilkan dengan cara voting, karana musyawarah adalah cara yang syah dalam memutuskan sesuatu.
5.      Syura bukan demokrasi, meskipun banyak kesamaan didalamnya, karena dalam syura terdapat ketundukan pada hukum Allah, sementara sistem demokrasi hukum ditentukan oleh manusia dan untuk manusia. 










MASYARAKAT MADANI
Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani, yang merupakan kata lain dari masyarakat sipil (civil society), kata ini sangat sering disebut sejak kekuatan otoriter orde baru tumbang. Malah cenderung terjadi sakralisasi pada kata itu seolah implementasinya mampu memberi jalan keluar untuk masalah yang tengah dihadapi oleh bangsa kita.
Dalam bahasa Arab, kata “madani” tentu saja berkaitan dengan kata “madinah” atau ‘kota”, sehingga masyarakat madani bias berarti masyarakat kota atau perkotaan . Meskipun begitu, istilah kota disini, tidak merujuk semata-mata kepada letak geografis, tetapi justru kepada karakter atau sifat-sifat tertentu yang cocok untuk penduduk sebuah kota. Dari sini kita paham  bahwa masyarakat madani tidak asal masyarakat yang berada di perkotaan, tetapi yang lebih penting adalah memiliki sifat-sifat yang cocok dengan orang kota,yaitu yang berperadaban. Dalam kamus bahasa Inggris diartikan sebagai kata “civilized”, yang artinya memiliki peradaban (civilization), dan dalam kamus bahasa Arab dengan kata “tamaddun” yang juga berarti  peradaban atau kebudayaan tinggi.
Pengertian masyarakat madani ini sendiri adalah sebuah kelompaok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan Negara, memiliki ruang public ( public sphere ) dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
Karakteristik Masyarakat Madani
1.  Free Public Sphere
Adanya ruang public yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Warga Negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasi kepada public.
2.  Demokratis
Demokratis berarti masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku, ras dan agama.
3.  Toleran
Toleran merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain.
4.  Pluralisme
Di sini pluralisme tidak dapat dipahami hanya dengan mengatakan bahwa masyarakat kita majemuk, beraneka ragam, terdiri dari berbagai suku dan agama, yang justru hanya menggambarkan kesan fragmentasi, bukan pluralisme. Pluralisme juga tidak boleh dipahami sekedar sebagai “kebaikan negative”, hanya ditilik dari kegunaannya untuk menyingkirkan  fanatisme. Pluralisme harus difahami sebagai ‘pertalian sejati kebinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban”. Bahkan pluralisme adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia, antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan yang dihasilkan.
Di Indonesia, pluralisme dalam keberagamaan dapat dibagi menjadi 3 jaman perkembangannya, yaitu:
·         Pluralisme cikal-bakal. Yang di maksud istilah ini adalah pluralisme yang  relative stabil, karena kemajemukan suku dan masyarakat pada umumnya masih berada dalam taraf statis. Mereka hidup dalam lingkungan  yang relative terisolasi  dalam batas-batas wilayah  yang tetap, dan belum memiliki mobilitas yang tinggi karena teknologi  komunikasi dan transportasi  yang mereka miliki belum  memadai. Agama-agama suku hidup dalam claim dan domain yang terbatas, tidak berhubungan  satu dengan lainnya. Keadaan seperti ini tidak banyak berubah sampai datang  pengaruh agama yaitu agama Hindu dan Budha dengan tingkat peradabannya masing-masing.
·         Pluralisme kompetitif. Pluralisme jenis kedua ini kira-kira mulai abad 13 ketika agama islam mulai berkembang di Indonesia, dan kemudian disusul dengan kedatangan agama Barat atau agama Kristen (baik katolik maupun Protestan) pada kira-kira abad 15. konflik dan peperangan mulai terjadi diantara kerajaan islam di pesisir dengan sisa-sisa kekuatan Majapahit di pedalaman Jawa. Ketika penjajah dating dengan konsep “God, Gold, and Glory”, persaingan antara Islam dan Kristen terus berlangsung hingga akhir abad
·         Pluralisme Modern atau pluralisme organik. Di awal abad ke 20, puncak dominasi Belanda atas wilayah nusantara tercapai dengan didirikannya “negara” Nederland Indie. Kenyataan negara ini  menjadi  sebuah kesatuan organic yang memiliki satu pusat pemerintah yang mengatur kehidupan berdasarkan hukum dan pusat  kekuasaan  yang riil. Pluralisme SARA memang diperlemah, disegregasikan, , dan dibuat terfragmentasikan demi kepentingan Belanda. Kemudian upaya-upaya mansipasi SARA pun terjadi dalam peristiwa Sumpah pemuda 1928 dan proklamasi kemerdekaan 1945.

5.  Keadilan Sosial
Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga Negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.

Pilar Penegak Masyarakat Madani
  • Lembaga Swadaya Masyarakat; adalah institusi social yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas esensinya adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas.
  • Pers; merupakan institusi yang penting dalam penegakan masyarakat madani, karena memungkinkannya dapat mengkritiai dan menjadi bagian dari social control yang dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan kewarganegaraannya.
  • Supremasi hukum; Setiap warga Negara, baik yang duduk dalam formasi pemerintahan maupun sebagai rakyat, harus tunduk kepada ( aturan ) hukum.
  • Perguruan Tinggi; yakni tempat dimana civitas akademiknya ( dosen atau mahasiswa ) merupakan bagian dari kekuatan social dan masyarakat madani yang bergerak pada jalur moral force untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah yang masih dinilai benar.
  • Partai politik; merupakan wahana bagi warga Negara untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya.

Masyarakat Madani dan Demokrasi
Masyarakat madani atau yang disebut orang barat Civil society mempunyai prinsip pokok pluralis, toleransi dan human right termasuk didalamnya adalah demokrasi. Sehingga masyarakat madani dalam artian negara menjadi suatu cita-cita bagi negara Indonesia ini, meskipun sebenarnya pada wilayah-wilayah tertentu, pada tingkat masyarakat kecil, kehidupan yang menyangkut prinsip pokok dari masyarakat madani sudah ada.   Sebagai bangsa yang pluralis dan majemuk, model masyarakat madani merupakan  tipe ideal suatu mayarakat Indonesia demi terciptanya integritas sosial bahkan integritas nasional.
Dalam masyarakat madani terdapat nilai-nilai universal tentang pluralisme yang kemudian menghilangkan segala bentuk kecendrungan partikularisme dan sektarianisme. Hal ini dalam proses demokrasi menjadi elemen yang sangat signifikan dimana masing-masing individu, etnis dan golongan mampu menghargai kebhinekaaan dan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh salah satu golongan atau individu.

Masyarakat Madani Indonesia
Secara esensial di Indonesia membutuhkan pemberdayaaan dan penguatan masyarakat secara komprehensif agar memilioki wawasan dan kesadaran demokrasi yang baik serta mampu menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Untuk itu dibutuhkan pengembangan masyarakat madanin dengan menerapkan strategi pemberdayaaan sekaligus agar potensi pembinaan dan pemberdayaan itu mencapai hasil optimal. Strategi itu antara lain :
1.      Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik. Strategi ini berpandangan bahwa system demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat.
2.      Strategi yang lebih mengutamakan reformasi system politik demokrasi. Strategi ini berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah menungggu rampungnya pembangunan ekonomi.
3.      Strategi yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kut kearah demokratisasi.
Maka dari itu, perspektif masyarakat madani di Indonesia dapat dirumuskan secara sederhana, yaitu membangun masyarakat yang adil, terbuka dan demokratif, dengan landasan taqwa kepada Allah dalam arti semangat ketuhanan Yang Maha Esa. Ditambah legalnya nilai-nilai hubungan sosial yang luhur, seperti toleransi dan juga pluralisme, adalah merupakan kelanjutan nilai-nilai keadaban (tamaddun). Sebab toleransi dan pluralisme adalah wujud ikatan keadaban.

OTONOMI DAERAH

Pengertian otonomi daerah  dan desentralisasi
Otonomi daerah diambil dari kata otonomi dan daerah. Otonomi dalam makna sempit diartikan sebagai mandiri. Sedangkan dalam makna lebih luas diartikan sebagai berdaya. Jadi otonomi daerah dapat diartikan sebagai kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan penganbilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Juka daerah sudah mampu mencapai kondisi daerah tersebut, maka daerah dapat dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri tanpa tekanan dari luar (eksternal intervention).

Otonomi daerah erat sekali dengan desentralisasi. Desentralisasi adalah transfer kewenangan untuk menyelenggarakan beberapa pelayanan kepada public dari seseorang atau agen pemerintah pusat kepada individu atau agen lain yang lebih dekat kepada public. Atau bisa juga dapat diartikan sebagai pelimpahan kewenangagan dan tanggung jawab dari pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah.

Tujuan otonomi daerah
Memasuki abad 21 ,Indonesia mengalami krisis ekonomi dan politik. Dan memporak-porandakan hampir seluruh sendi-sendi ekonomi dan politik di Indonesia yang dibangun cukup lama, krisis tersbut diakibatkan oleh sistem manajemen Negara dan pemerintahan yang sentralistik. Dimana kewenangan dan pengelolaan segala sector pembangunan berada dalam kewenangan pemerintah pusat, sementara daerah tidak memeiliki kewenangan .

Sebagi respon dari krisis tersebut dari masa reformasi dicanangkan suatu kebijakan restrukturisasi system pemerintahan yang cukup penting yaitu melaksanakan otonomi daerah dan pengaturan perimbangan antara pusat dan daerah. Paradigma lama dalam manajemen negaa dan pemerintahan yang berporos dalam sentralisme kekuasaan diganti menjadi kebijakan otonomi yang berpusat pada desentralisme. Dalam pada itu, kebijakan otonomi daerah tidak dapat dilepaskan dari upaya politik pemerintah pusat untuk merespon tuntutan kemerdekaan atau Negara federal dari beberapa wilayah yang memiliki aset sumber  daya alam melimpah namun tidak mendapatkan haknya secara proposional kepada pemerintah orde baru.

Desentralisasi dianggap dapat menjawab tuntutan pemerataan pembangunan sosial ekonomi, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kehidupan berpoltik yang efektif. Ada beberapa alasan mengapa kebutuhan terhadap desentralisasi di Indonesia saat ini dirasakan sangant mendesak :
1.      kehidupan bebebangsa dan bernegara selama ini sangat berpusat di Jakarta. Sementra itu, pembangunan di beberapa wilayah lain dilalaikan.
2.      pembagian kekayaan secara tidak adil dan merata.
3.      kesenjangan sosial (dalam makna seluas-luasnya) antara satu daerah satu dengan daerah lain sangat terasa.

Adapun tujuan dari otonomi daerah  the liang Gie sebagai berikut
a.       dilihat dari sudut politik , yaitu untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang bisa  pada akhirnya dapat  menimbulkan tirani.
b.      Dalam bidang politik untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan  melatih diri  dalam mempergunakan hak-hak demokrasi.
c.       Dalam sudut tehknik organisatoris yaitu, pemerintahan daerah sdlah semata-mata untuk mencapai pemerintahan yang efesien.
d.      Dari sudut kultur yaitu, desentralisasi perlu diadakan supaya adanya perhatian dapat ditumpukan kepada kekhusussan suatu daerah seperti geografi, keadaaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan atau latar belakang sejarahnya.
e.       Dari sudut kepentingan ekonomi, agar pemerintah daerah dapat lebih banyak dan secara langsung membantu pembangunan tersebut.

Beberapa argumentasi dalam memilih desentralisasi ekonomi
a)      Untuk terciptanya efesiensi – efektifitas penyelenggaraan pemerintah.
b)      Sebagai sarana pendidikan politik
c)      Pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan.
d)     Stabilitas politik
e)      Kesetaraan politik
f)       Akuntabilitas politik

Visi otonomi daerah
Visi desentralisasi merupakan symbol adanya trust (kepercayaan) dari pemerimtahan pusat kepada daerah. Visi otonomi daerah itu dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup yang itraksinya yang utama yaitu politik, ekonomi ,dam budaya serta sosial.

Konsep dasar otonomi daerah  antaralain:
1.       penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintah dalam hubungan domestik pada daerah.
2.       penguatan peran DPRD sebagai representasi rakyat lokal dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah.
3.       pembangunan tradsi politik yang lebih sesuai dengan kultur berkualitas tinggi dengan tingkat akseptabilitas yang tinggi pula
4.       peningkatan efektifitas fungsi –fungsi pelayanan eksekutif.
5.       peningkatan efesiensi administrasi daerah
6.       pengaturan pembagian sumber-sumber pendapatan daerah pemberian keluasan kepada daerah dan optimalisasi upaya pemberdayaaan masyarakat.

Prinsip-prinsip otonomi daerah dalam uu no. 22 tahun 1999
1.      demokrasi keadilan, pemerataan potemsi, dan keanekaragaman daerah
2.      otonomi luas, nyata dan pertanggung  jawab
3.      otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota
4.      sesuai dengan konstitusi negara
5.      kemandirian daerah otonomi
6.      meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah
7.      asas dokonsentrasi diletakkan pada daerah provensi sebagai wilayah administrasi
8.      asas tugas pembantuan.

Kewenangan pemerintahan pusat, provensi, kabupaten dan kota dalam uu no. 22 tahun 1999.
1.      kewenangan pemerintahan pusat:
2.      hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter , agama,.dan berbagai jenis urusan yang memeng lebih efesien yang ditangani secara sentral oleh pemerintahan pusat seperti kebijakan makro ekonomi, standarisasi nasional, administrasi pemerinntahan , badan usaha milik negara dan pengembangan sumber daya manusia.
3.      kewenangan pemerintahan provinsi:
·         kewenangan bersifat lintas kabupaten dan kota
·         kewenangan pemerintahan lainya , seperti perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro.
·           Kewenangan kelautan
·           Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan kota.
4. kewenangan pemerintahan kabupaten dan kota:
·         pertanahan
·         pertanian
·         pendidikan dan kebudayaan
·         tenaga kerja
·         kesehatan
·         lingkungan hidup
·         pekerjaan umum
·         perhubungan
·         perdagangan dan industri
·         penanaman modal
·         koperasi


[1] Said Aqil Husin al-Munawar, 2004, Al-Qur'an Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki, Ciputat Press, Jakarta, hal : 297.
[2] Chandra Muzaffar, 1995, Hak Asasi Manusia dalam Tata Dunia Baru, Mizan, Bandung, hal : 31.
[3] Said Aqil Husin al-Munawar, 2004, Op Cit, hal : 300.
[4] Abdur Rahman Saleh Abdullah, Educational Theory a Qur’anic Out Look, Umm al-Qura University, Educational and Psychological research, Makkah al-Mukarromah, hal : 23.
[5] Altaf Gauhar, 1978, The Challenge of Islam, Islamic Council of Europe, hal : 176.
[6] Syekh Syaukat Hussain, 1996, Hak Asasi Manusia dalam Islam, (terj, Abdul Raochim CN), Gema Insani Press, Jakarta, hal : 54.
[7] Abdur Raheem, 1958, Principles of Muhammad Jurisprudence, Lahore, hal : 201.
[8] Syekh Syaukat Hussain, 1996, Op Cit, hal : 55.
[9]Ibid, hal : 26.
[10] Ali Abdul Wahid Wafi, 1991, Prinsip-prinsip Hak Asasi dalam Islam, CV Putaka Mantiq, Solo, hal :15.
[11]Sa’ad Mursy Ahmad, Saad Ismail Ali, 1974, Tarikh at-Tarbiyah al-Islamiyah, Alam al-Kutub, Kairo, hal : 108.
[12] Abdul Karim Utsman, Kebebasan, Persamaan dan Keadilan dalam Perspektif Islam, dalam M. Luqman Hakim (ed), 1993, Deklarasi Islam tentang HAM, Risalah gusti, Surabaya, hal : 01.
[13] Baharuddin Lopa, Op Cit, hal : 24.
[14] Alwi Shihab, 1999, Islam Inklusif, Mizan, Bandung, hal : 181.
[15] David Litle dkk, 1997, Kebebasan Agama dan Hak Asasi Manusia : Kajian Lintas Kultural dan Barat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hal : 72.
[16] Sidney Hook dkk, Hak Asasi Manusia dalam Islam, Pustaka Firdaus, Jakarta, hal :xi-xii.
[17] A.A. Maududi, 1978, Human Right in Islam, Aligarh, hal :27.
[18]Dawam Rahardjo, Ensiklopedi al-Qur'an, Jakarta : Paramadina, 2002, cet. Ke-2, hal 440
[19]Taufiq as-Syawi, Syura Bukan Demokrasi,(terj) alih bahasa, Djamaluddin.Z, Jakarta : Gema Insani    Press, 1997, cet. Ke-1, hal 135-136
[20]Abdullah al-Qodiri …Op.cit hal 126-1135

Tidak ada komentar:

Posting Komentar